Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penandatangan faktur pajak

  • penandatangan faktur pajak

     priadiar4 updated 11 years, 2 months ago 3 Members · 7 Posts
  • lerry

    Member
    18 February 2013 at 3:33 pm
  • lerry

    Member
    18 February 2013 at 3:33 pm

    Dear rekan-rekan sekalian,
    mohon advicenya.
    Perusahaan tempat saya bekerja baru berdiri di bulan Agustus 2012 dan sudah ditetapkan sebagai PKP pada bulan yang sama. pada bulan September 2012 sudah mulai menerbitkan faktur pajak dengan ditandatangani oleh direkturnya. Namun setelah saya cek ternyata spesimen tanda tangannya tidak pernah didaftarkan pada kantor pajak. nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?
    apakah ada solusinya.
    Regards,

    Lerry

  • boboboy

    Member
    18 February 2013 at 3:36 pm
    Originaly posted by lerry:

    Dear rekan-rekan sekalian,
    mohon advicenya.
    Perusahaan tempat saya bekerja baru berdiri di bulan Agustus 2012 dan sudah ditetapkan sebagai PKP pada bulan yang sama. pada bulan September 2012 sudah mulai menerbitkan faktur pajak dengan ditandatangani oleh direkturnya. Namun setelah saya cek ternyata spesimen tanda tangannya tidak pernah didaftarkan pada kantor pajak. nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?
    apakah ada solusinya.
    Regards,

    gppa rekan..
    yang penting direkturnya yang tandatangan..

  • lerry

    Member
    18 February 2013 at 3:47 pm

    Jadi faktur pajak tetap dianggap lengkap yah ?

  • priadiar4

    Member
    18 February 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by lerry:

    nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?

    cacat

  • boboboy

    Member
    18 February 2013 at 10:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by lerry:
    nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?

    cacat

    kenapa cacat rekan?

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 7:46 am
    Originaly posted by boboboy:

    kenapa cacat rekan?

    PER 24/2012
    (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now