Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penandatangan faktur pajak
penandatangan faktur pajak
Dear rekan-rekan sekalian,
mohon advicenya.
Perusahaan tempat saya bekerja baru berdiri di bulan Agustus 2012 dan sudah ditetapkan sebagai PKP pada bulan yang sama. pada bulan September 2012 sudah mulai menerbitkan faktur pajak dengan ditandatangani oleh direkturnya. Namun setelah saya cek ternyata spesimen tanda tangannya tidak pernah didaftarkan pada kantor pajak. nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?
apakah ada solusinya.
Regards,Lerry
- Originaly posted by lerry:
Dear rekan-rekan sekalian,
mohon advicenya.
Perusahaan tempat saya bekerja baru berdiri di bulan Agustus 2012 dan sudah ditetapkan sebagai PKP pada bulan yang sama. pada bulan September 2012 sudah mulai menerbitkan faktur pajak dengan ditandatangani oleh direkturnya. Namun setelah saya cek ternyata spesimen tanda tangannya tidak pernah didaftarkan pada kantor pajak. nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?
apakah ada solusinya.
Regards,gppa rekan..
yang penting direkturnya yang tandatangan.. Jadi faktur pajak tetap dianggap lengkap yah ?
- Originaly posted by lerry:
nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?
cacat
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by lerry:
nasib fakturnya jadi bagaimana yah ?cacat
kenapa cacat rekan?
- Originaly posted by boboboy:
kenapa cacat rekan?
PER 24/2012
(2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.