Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penandatangan faktur pajak

  • Penandatangan faktur pajak

     suyanto99 updated 15 years, 5 months ago 9 Members · 15 Posts
  • eftx

    Member
    29 October 2008 at 4:03 pm
  • eftx

    Member
    29 October 2008 at 4:03 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 159/PJ./2006

    Pasal 9
    (1)

    Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)

    Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4)

    Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
    Pertanyaan: apakah direktur/direktur utama dapat menandatangani faktur pajak, meski tidak terdapat pemberitahuan ke KPP?

    terima kasih atas tanggapan rekan semua…

  • suyanto99

    Member
    29 October 2008 at 4:30 pm
    Originaly posted by eftx:

    Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya ….

    Bila mengutip pada pasal diatas, maka pejabat yang namanya tidak disampaikan ke KPP tidak berhak untuk menanda tangani FP.
    Bagaimana menurut rekan-rekan ORTax?

  • exfclinx_Barathum

    Member
    29 October 2008 at 4:31 pm

    loh kok namanya hampir sama yach.hehehe
    waaah kayaknya sebaiknya mesti pemberitahuan ke KPP terdaftar. soale nanti kalau2 ada pemeriksaan takut2nya gitu, nanti pemeriksa minta surat contoh tanda tangan faktur pajak yang telah disetujui oleh KPP, Pengusaha Kena pajak itu kan berbeda dengan Direktur Utama. di SPPKP aja gak ada nama direktur utama. Bener gak?? dan direktur Utama bisa di gonta ganti. tetapi yang menandatangani faktur pajak tidak boleh sembarangan gonta-ganti, karena wajib sepengetahuan KPP perusahaan terdaftar. karena Faktur Pajak itu sangat rentan. kalau dianggap cacat tidak bisa di kreditkan oleh customer. Jadi sebaiknya dilaporin ke KPP dech.
    Mungkin ada pendapat para ahli pajak yang lainnya..

  • Otong

    Member
    29 October 2008 at 5:21 pm

    Siapa pun yang mendtt fp harus menyampaikan contoh ttd ke kpp tidak terkecuali direktur. CMIIW

  • antona

    Member
    29 October 2008 at 10:13 pm

    Rekan eftx
    Susah ada kejadian loh, lawan transaksi kita tidak mau menerima faktur pajak yg kita terbitkan kecuali dilampirkan surat seperti disebutkan di atas, ini kejadian pada awal peraturan itu berlaku
    salam

  • suyanto99

    Member
    30 October 2008 at 8:32 am
    Originaly posted by antona:

    lawan transaksi kita tidak mau menerima faktur pajak yg kita terbitkan kecuali dilampirkan surat seperti disebutkan di atas, ini kejadian pada awal peraturan itu berlaku

    Sebenarnya tidak ada peraturan yang mengatur bahwa penerbit FP wajib memberikan contoh ttd kepada pembeli bkp/jkp. Hanya saja itu merupakan bentuk kerjasama kepada pembeli untuk memastikan bahwa FP yang diterbitkan tidak cacat.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax….

  • syaifuddin_se

    Member
    30 October 2008 at 8:46 am

    Di format Speciment tandatangan pada lampiran Per 159 pengurus mengkuasakan ke kepada Kuasa dengan mengisi di daftar speciment tanda tangan….yang saya ingin tanyakan apakah sah jika pengurus dalam hal ini sbg direktur tidak mengisi di format speciment tanda tangan krn tidak logis jika di mengkuasakan dirinya sendiri tetapi direktur jg ikut menandatangani faktur pajak…..mohon pendapat rekan2x ortax

  • antona

    Member
    30 October 2008 at 12:32 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Sebenarnya tidak ada peraturan yang mengatur bahwa penerbit FP wajib memberikan contoh ttd kepada pembeli bkp/jkp.

    Rekan suyanto99
    Memang benar tidak ada peraturan yg mengatur demikian, makanya saya blg : "sudah ada kejadian……" artinya sudah dialami oleh saya sendiri, kita sbg pihak yg menerbitkan faktur pajak mau ngak mau harus mengikuti pihak lawan transaksi kita supaya tagihan kita tidak dipending, lagian cuman minta copyan saja, apa salahnya kita kasih, toh untuk membuktikan kita memang benar sudah menyampaikan contoh tanda tangan sesuai peraturan tsb.
    Memang secara teori dan praktek di lapangan pasti terdapat perbedaan.
    Ini adalah pengalaman dari saya, ngak tau pengalaman rekan yg lain gmn?bisa di sharing saja
    salam

  • gialloblu97

    Member
    30 October 2008 at 12:54 pm

    ya biar KPP tau sapa yg berhak menandatangani faktur pajak standar

  • suyanto99

    Member
    1 November 2008 at 8:47 am
    Originaly posted by eftx:

    Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar

    Bagaimana jika pejabat yang menanda-tangani FP yang telah ditunjuk itu dipromosikan jabatannya. Sebagai contoh dari "staff accounting" menjadi "chief accounting". Apa perlu dilaporkan juga ke KPP? Kalau iya, lampiran berapa yang dipakai?
    Mohon Pencerahannya.
    Salam ORTax…

  • harry_logic

    Member
    1 November 2008 at 8:24 pm

    PER ini mewajibkan WP PKP utk memberitahukan nama, tdtangan, dan tgl dimulainya seseorang atau beberapa orang yg memiliki wewenang & tgjawab menandatangani FPS.
    Dlm hal perubahan posisi / jabatan tidak menimbulkan perubahan 'si-orang' yg berwenang / tgjawab menandatangani FPS maka tidak perlu diberitahukan ke KPP.

    btw, download yg dari http://www.pajak.go.id hanya ada Lamp 1A dan 1B, ada yg punya Lamp selanjutnya (mungkin s.d. Lamp VIB) ?

  • harry_logic

    Member
    2 November 2008 at 11:19 pm

    …..koreksi :
    Lampiran yg download http://www.pajak.go.id ternyata sudah komplit s.d Lampiran VIII.

  • surjono

    Member
    4 November 2008 at 4:43 pm

    iya, ribet juga ya? saya baru tau tuh kalo kita mesti melaporkan nama direktur/jabatan dgn contoh tanda tangan nya ke KPP setempat.. tapi setau saya minimal jumlah peredaran usaha >4,8M ya kalo nga salah ya, FP Standar itu harus ditandatangani oleh direktur.. bukan oleh Chief Accounting sekalipun..

  • suyanto99

    Member
    4 November 2008 at 4:59 pm
    Originaly posted by surjono:

    tapi setau saya minimal jumlah peredaran usaha >4,8M ya kalo nga salah ya, FP Standar itu harus ditandatangani oleh direktur.. bukan oleh Chief Accounting sekalipun..

    Peraturan baru yah rekan surjono? Karena di peraturan terakhir yaitu PER-159, tidak mengatur ketentuan tsb.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now