Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penandatangan DGT Form
Penandatangan DGT Form
Dear Rekan
Mohon bantuan, peraturan mengenai penandatangan form DGT 2 berbeda dengan DGT 1, setahu saya penandatangan form DGT lembar 2 (setiap transaksi) boleh berbeda dengan form DGT lembar 1 (yang berlaku untuk 12bulan). tapi saya cari tidak ada peraturan yang mengatur hal ini.Thanks
Sepertinya memang belum ada aturan untuk penanda tangan DGT Form 1 page 2 tersebut, selama ini sih dapat diterima asalkan yang menandatangan tersebut jelas posisinya di perusahaannya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies