Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PENANDATANGAN BUKTI POTONG PPH 23 dan SPT MASA PPH 23
PENANDATANGAN BUKTI POTONG PPH 23 dan SPT MASA PPH 23
Apakah Manager Accounting berwenang menandatangani bukti potong pph 23 dan SPT Masa PPh 23.?
tidak
- Originaly posted by priadiar4:
tidak
Apa mesti dibuatkan Surat Kuasa khusus rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Apa mesti dibuatkan Surat Kuasa khusus rekan ?
rempong amat.. satu SPT Masa Satu kuasa
- Originaly posted by priadiar4:
rempong amat.. satu SPT Masa Satu kuasa
😀 (y) Semisal yg tanda tangan Mgr Accounting, apa sanksi nya rekan ? Apa SPT dianggap tidak disampaikan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
😀 (y) Semisal yg tanda tangan Mgr Accounting, apa sanksi nya rekan ? Apa SPT dianggap tidak disampaikan ?
SPT dianggap tidak lengkap
jadi harus pakai surat kuasa?
- Originaly posted by bsb1805:
jadi harus pakai surat kuasa?
iya, satu PPh 1 surat kuasa dan dpt di copy n di gunakan pada th pajak yg sama