Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penanda Tanganan Faktur Pajak
Penanda Tanganan Faktur Pajak
salam kenal teman2,
saya ingin tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menanda tangani Faktur Pajak, sebagai orang yang menggantikan pimpinan saat membutuhkan tanda tangan Faktur pajak tersebut.
silahkan refer ke sini rekan..
pmk 22/pmk.03/2008- Originaly posted by yovi:
pmk 22/pmk.03/2008
ini perihal hak dan kewajiban kuasa
Originaly posted by kartikka:saya ingin tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menanda tangani Faktur Pajak, sebagai orang yang menggantikan pimpinan saat membutuhkan tanda tangan Faktur pajak tersebut.
mengajukan surat berdasarkan Lampiran VIB
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010 Salam kenal..
Yg pasti sudah menyerahkan data/contoh tandatangan ke kantor pajak melalui surat dan mengetahui perhitungan dan aturan tentang ppn