• Penanda tangan SPT

     joeardy updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 7 Posts
  • wap_hendra

    Member
    22 January 2010 at 2:32 pm
  • wap_hendra

    Member
    22 January 2010 at 2:32 pm

    Rekan Ortax saya mau tanya siapa saja yag boleh menenda tangan SPT Masa atau tahunan u/ WP Badan selain direktur, Jawaban nya disertai Peraturan terkait sebelumnya saya ucapkan Terima kasih….

  • yohanes_martin

    Member
    22 January 2010 at 2:57 pm

    KUP Ps. 4 ayat 2 : Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

    semoga dapat membantu…

  • FITHREE

    Member
    22 January 2010 at 3:07 pm

    Sebagai tambahan,Pengurus yang dimaksud disini adalah yang tertera dalam akta pendirian

  • maliati

    Member
    22 January 2010 at 3:11 pm

    Rekan Hendra, untuk tanda tangan SPT tidak mesti direktur atau pengurus yang ada diakte, boleh juga pengurus yang tidak didalam akte itu menanda tangani SPT.
    bisa baca di aturan PMK 22 tahun 2008 dan SE no 16 tahun 2008.

  • ktfd

    Member
    22 January 2010 at 3:13 pm

    Lampiran I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Nomor : PER – 39/PJ/2009
    Tanggal : 02 Juli 2009
    SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

    salam.

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 7:36 pm

    Begitu juga dengan SPT Masa, copy surat kuasa disampaikan ke KPP sekali saja, untuk selanjutnya tidk perlu dilampiri surat kuasa, sampai kuasa tersebut dicabut (begitu dalam praktek yang selama ini saya lakukan)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now