Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penanda tangan FP maksimal berapa?
penanda tangan FP maksimal berapa?
dear all
berapa maksimal orang yang berhak menandatangani fp,misalkan ada FP yang harus ditanda tangani sedangkan yang berhak menandatangani kebetulan cuti apakah bisa dengan atas nama? mhn info peraturan yang bisa di lihat
tqTidak ada batasan..
Tapi sebaiknya sewajarnya saja..
Salam..setuju rekan ….
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. 13/PJ /210
…………………………..
LAMPIRAN II ( TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK )
…………………………
11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
12. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.