Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penanda tangan Form 1721 A1
Dear teman2,
Maaf kalau sudah pernah di bahas.
Kebetulan Perusahaan saya ingin menyerahkan formulir 1721 A1 ke kary (memang sih sudah terlambat). Siapa yg berhak menandatangan form tersebut.
Apakah harus direktur? Atau boleh orang lain?
Adakah peraturan yang mengaturnya.Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies