Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penambahan/Pengurangan Penghasilan Tahun Pajak Berjalan
Penambahan/Pengurangan Penghasilan Tahun Pajak Berjalan
Halo rekan semuanya. Mohon bimbingannya.
Jika ada penambahan penghasilan seperti pada bulan september, apakah PPh 21 Terutang Orang Pribadi pada bulan september dan selanjutnya ada penambahan juga, atau penambahan tersebut berlaku pada Tahun Pajak berikutnya?
Terima kasih
Iya Rekan, bertambah penghasilan berbanding lurus dgn bertambahnya pajak jika penghasilan orang ybs sebelum ada tambahan tsb sudah di atas PTKP.
Jika belum di atas PTKP, bisa juga penambahan itu tidak mempengaruhi besaran PPh 21 nya (tetap nihil).
Waspada terjadi lebih bayar PPh 21.
- Originaly posted by mawmaus:
apakah PPh 21 Terutang Orang Pribadi pada bulan september dan selanjutnya ada penambahan juga, atau penambahan tersebut berlaku pada Tahun Pajak berikutnya?
tentu akan berpengaruh pada PPh 21 bulan september dan selanjutnya rekan.
- Originaly posted by gu33333:
Iya Rekan, bertambah penghasilan berbanding lurus dgn bertambahnya pajak jika penghasilan orang ybs sebelum ada tambahan tsb sudah di atas PTKP.
Jika belum di atas PTKP, bisa juga penambahan itu tidak mempengaruhi besaran PPh 21 nya (tetap nihil).
Originaly posted by tandra:Waspada terjadi lebih bayar PPh 21.
Originaly posted by eddy_20:tentu akan berpengaruh pada PPh 21 bulan september dan selanjutnya rekan
Semisal, penghasilan A Januari sampai Agustus sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada bulan September hingga Desember, penghasilan yang diterima A sebesar Rp. 5.500.000Penghasilan Jan-Agus = 5.000.000 x 8 = 40.000.000
Penghasilan Sep-Des = 5.500.000 x 4 = 22.000.000Penghasilan per tahun = Rp. 62.000.000
Penghasilan per bulan = Rp. 62.000.000 / 12 = Rp. 5.166.666Berarti saat input angka ke SPT, angka yang dipakai untuk gaji adalah sebesar Rp. 5.166.666
Bener begitu bukan rekan-rekan?
CMIIMW
- Originaly posted by mawmaus:
Penghasilan Jan-Agus = 5.000.000 x 8 = 40.000.000
Originaly posted by mawmaus:Penghasilan Sep-Des = 5.500.000 x 4 = 22.000.000
Originaly posted by mawmaus:Berarti saat input angka ke SPT, angka yang dipakai untuk gaji adalah sebesar Rp. 5.166.666
Tidak dirata-ratakan begitu Rekan, seharusnya yg diinput dan dilaporkan di E-SPT per bulannya ya penghasilan aktual di bulan masing-masing, dalam contoh di atas sbb :
E-SPT Jan – Agt diinput masing-masing 5.000.000
E-SPT Sep – Des diinput masing-masing 5.500.000Originaly posted by mawmaus:Penghasilan per tahun = Rp. 62.000.000
Hitungan ini untuk cari tau PPh 21 terutang di Des nanti.
Di Des total aktual penghasilan orang ybs setahun 62 juta itu dihitung PPh 21-nya setahun lalu dikurangi dgn PPh yg sudah dipotong selama Jan – Nov.
Tapi input brutonya tetap 5.500.000 di Des