Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penambahan modal disetor yg belum dibuatkan akta pada LK

  • penambahan modal disetor yg belum dibuatkan akta pada LK

     garlic updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 25 Posts
  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 10:51 am

    rekan mau tanya…

    PT. X adalah perusahaan industri, belum go public.
    Bulan Juni berencana merubah akta untuk menambah modalnya dari 100.000.000 juta menjadi 300.000.000 dikarenakan faktor kebutuhan operasional.

    bolehkah di SPT tahunan PPh badan PT.X mencantumkan angka sejumlah 200.000.000 sebagai tambahan modal di setor (Lampiran 8A-1, Elemen dari neraca, bagian kewajiban & ekuitas, no. 17, agio saham (tambahan modal disetor)) meskipun PT.X blm merubah aktanya secara sah?

    salam

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 10:51 am

    rekan mau tanya…

    PT. X adalah perusahaan industri, belum go public.
    Bulan Juni berencana merubah akta untuk menambah modalnya dari 100.000.000 juta menjadi 300.000.000 dikarenakan faktor kebutuhan operasional.

    bolehkah di SPT tahunan PPh badan PT.X mencantumkan angka sejumlah 200.000.000 sebagai tambahan modal di setor (Lampiran 8A-1, Elemen dari neraca, bagian kewajiban & ekuitas, no. 17, agio saham (tambahan modal disetor)) meskipun PT.X blm merubah aktanya secara sah?

    salam

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 10:51 am

    rekan mau tanya…

    PT. X adalah perusahaan industri, belum go public.
    Bulan Juni berencana merubah akta untuk menambah modalnya dari 100.000.000 juta menjadi 300.000.000 dikarenakan faktor kebutuhan operasional.

    bolehkah di SPT tahunan PPh badan PT.X mencantumkan angka sejumlah 200.000.000 sebagai tambahan modal di setor (Lampiran 8A-1, Elemen dari neraca, bagian kewajiban & ekuitas, no. 17, agio saham (tambahan modal disetor)) meskipun PT.X blm merubah aktanya secara sah?

    salam

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 10:51 am
  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 11:13 am

    boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
    kalau di sisi pasiva ada penambahan bagaimana kira kira sisi aktivanya?
    selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 11:13 am

    boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
    kalau di sisi pasiva ada penambahan bagaimana kira kira sisi aktivanya?
    selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 11:13 am

    boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
    kalau di sisi pasiva ada penambahan bagaimana kira kira sisi aktivanya?
    selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?

    kas pada modal bukannya ya…..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.

    berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?

    salam

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?

    kas pada modal bukannya ya…..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.

    berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?

    salam

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?

    kas pada modal bukannya ya…..

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.

    berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?

    salam

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by garlic:

    berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?

    gimana ya………. sebenarnya hal itu kan bukan merupakan kegiatan yang merugikan negara, masalahnya hanya menaruh uang tetapi tanpa ada data pendukung ( akte perubahan modal), selama tidak ada pemeriksaan ya ga masalah tetapi bila suatu saat diperiksa, uang itu kan bisa dianggap sebagai penghasilan, walaupun hal ini juga masih bisa diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai penghasilan / tidak.
    Sy kira membuat akte notaris perubahan modal kan ga terlalu sulit, bahkan mungkin seharipun bisa selesai.

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by garlic:

    berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?

    gimana ya………. sebenarnya hal itu kan bukan merupakan kegiatan yang merugikan negara, masalahnya hanya menaruh uang tetapi tanpa ada data pendukung ( akte perubahan modal), selama tidak ada pemeriksaan ya ga masalah tetapi bila suatu saat diperiksa, uang itu kan bisa dianggap sebagai penghasilan, walaupun hal ini juga masih bisa diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai penghasilan / tidak.
    Sy kira membuat akte notaris perubahan modal kan ga terlalu sulit, bahkan mungkin seharipun bisa selesai.

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by garlic:

    berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?

    gimana ya………. sebenarnya hal itu kan bukan merupakan kegiatan yang merugikan negara, masalahnya hanya menaruh uang tetapi tanpa ada data pendukung ( akte perubahan modal), selama tidak ada pemeriksaan ya ga masalah tetapi bila suatu saat diperiksa, uang itu kan bisa dianggap sebagai penghasilan, walaupun hal ini juga masih bisa diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai penghasilan / tidak.
    Sy kira membuat akte notaris perubahan modal kan ga terlalu sulit, bahkan mungkin seharipun bisa selesai.

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 1:51 pm

    seumpama pada saat terjadi pemeriksaan nnti kami sudah membuat akta apkah jg tetap jadi permasalahan rekan?

    salam

  • garlic

    Member
    11 April 2014 at 1:51 pm

    seumpama pada saat terjadi pemeriksaan nnti kami sudah membuat akta apkah jg tetap jadi permasalahan rekan?

    salam

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now