Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penambahan modal disetor yg belum dibuatkan akta pada LK
penambahan modal disetor yg belum dibuatkan akta pada LK
rekan mau tanya…
PT. X adalah perusahaan industri, belum go public.
Bulan Juni berencana merubah akta untuk menambah modalnya dari 100.000.000 juta menjadi 300.000.000 dikarenakan faktor kebutuhan operasional.bolehkah di SPT tahunan PPh badan PT.X mencantumkan angka sejumlah 200.000.000 sebagai tambahan modal di setor (Lampiran 8A-1, Elemen dari neraca, bagian kewajiban & ekuitas, no. 17, agio saham (tambahan modal disetor)) meskipun PT.X blm merubah aktanya secara sah?
salam
rekan mau tanya…
PT. X adalah perusahaan industri, belum go public.
Bulan Juni berencana merubah akta untuk menambah modalnya dari 100.000.000 juta menjadi 300.000.000 dikarenakan faktor kebutuhan operasional.bolehkah di SPT tahunan PPh badan PT.X mencantumkan angka sejumlah 200.000.000 sebagai tambahan modal di setor (Lampiran 8A-1, Elemen dari neraca, bagian kewajiban & ekuitas, no. 17, agio saham (tambahan modal disetor)) meskipun PT.X blm merubah aktanya secara sah?
salam
rekan mau tanya…
PT. X adalah perusahaan industri, belum go public.
Bulan Juni berencana merubah akta untuk menambah modalnya dari 100.000.000 juta menjadi 300.000.000 dikarenakan faktor kebutuhan operasional.bolehkah di SPT tahunan PPh badan PT.X mencantumkan angka sejumlah 200.000.000 sebagai tambahan modal di setor (Lampiran 8A-1, Elemen dari neraca, bagian kewajiban & ekuitas, no. 17, agio saham (tambahan modal disetor)) meskipun PT.X blm merubah aktanya secara sah?
salam
boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
kalau di sisi pasiva ada penambahan bagaimana kira kira sisi aktivanya?
selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
kalau di sisi pasiva ada penambahan bagaimana kira kira sisi aktivanya?
selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
kalau di sisi pasiva ada penambahan bagaimana kira kira sisi aktivanya?
selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.- Originaly posted by KAJAPSBY:
boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
kas pada modal bukannya ya…..
Originaly posted by KAJAPSBY:selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.
berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?
salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
kas pada modal bukannya ya…..
Originaly posted by KAJAPSBY:selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.
berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?
salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
boleh aja sih menurut sy, hanya masalahnya kira kira jurnalnya bagaimana ya ?
kas pada modal bukannya ya…..
Originaly posted by KAJAPSBY:selama tidak ada pemeriksaan ya ga apa apa, tetapi bila diperiksa ini akan menimbulkan masalah.
berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?
salam
- Originaly posted by garlic:
berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?
gimana ya………. sebenarnya hal itu kan bukan merupakan kegiatan yang merugikan negara, masalahnya hanya menaruh uang tetapi tanpa ada data pendukung ( akte perubahan modal), selama tidak ada pemeriksaan ya ga masalah tetapi bila suatu saat diperiksa, uang itu kan bisa dianggap sebagai penghasilan, walaupun hal ini juga masih bisa diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai penghasilan / tidak.
Sy kira membuat akte notaris perubahan modal kan ga terlalu sulit, bahkan mungkin seharipun bisa selesai. - Originaly posted by garlic:
berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?
gimana ya………. sebenarnya hal itu kan bukan merupakan kegiatan yang merugikan negara, masalahnya hanya menaruh uang tetapi tanpa ada data pendukung ( akte perubahan modal), selama tidak ada pemeriksaan ya ga masalah tetapi bila suatu saat diperiksa, uang itu kan bisa dianggap sebagai penghasilan, walaupun hal ini juga masih bisa diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai penghasilan / tidak.
Sy kira membuat akte notaris perubahan modal kan ga terlalu sulit, bahkan mungkin seharipun bisa selesai. - Originaly posted by garlic:
berarti secara perpajakannya tidak boleh…. begitukah rekan?
gimana ya………. sebenarnya hal itu kan bukan merupakan kegiatan yang merugikan negara, masalahnya hanya menaruh uang tetapi tanpa ada data pendukung ( akte perubahan modal), selama tidak ada pemeriksaan ya ga masalah tetapi bila suatu saat diperiksa, uang itu kan bisa dianggap sebagai penghasilan, walaupun hal ini juga masih bisa diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai penghasilan / tidak.
Sy kira membuat akte notaris perubahan modal kan ga terlalu sulit, bahkan mungkin seharipun bisa selesai. seumpama pada saat terjadi pemeriksaan nnti kami sudah membuat akta apkah jg tetap jadi permasalahan rekan?
salam
seumpama pada saat terjadi pemeriksaan nnti kami sudah membuat akta apkah jg tetap jadi permasalahan rekan?
salam