Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Penambahan Harta & Kompensasi Kerugian untuk TA

  • Penambahan Harta & Kompensasi Kerugian untuk TA

     dharmawan a updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 17 Posts
  • igier24

    Member
    12 August 2016 at 9:30 am

    Selamat pagi Rekan,

    saya mau tanya,
    1. Untuk ikut TA kan harus mengungkapkan/menambahkan harta. Berarti dalam hal ini Financial Statement ikut berubah ya ?

    2. Pada pasal 16 UU TA, WP tidak berhak mengkompensasi kerugian fiskal. Misal apabila dalam SPT Tahunan Badan 2011-2014 selalu mengkompensasikan kerugian fiskal dan 2015 mau ikut TA. Apakah harus melakukan pembetulan terhadap SPT yang memiliki kompensasi ?

    Terima kasih rekan-rekan
    Wassalam

  • igier24

    Member
    12 August 2016 at 9:30 am
  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 12:29 pm

    1. Untuk ikut TA kan harus mengungkapkan/menambahkan harta. Berarti dalam hal ini Financial Statement ikut berubah ya ?

    Iya berubah. Tandingan nya ke Laba yang ditahan

    Originaly posted by igier24:

    2. Pada pasal 16 UU TA, WP tidak berhak mengkompensasi kerugian fiskal. Misal apabila dalam SPT Tahunan Badan 2011-2014 selalu mengkompensasikan kerugian fiskal dan 2015 mau ikut TA. Apakah harus melakukan pembetulan terhadap SPT yang memiliki kompensasi ?

    Tidak perlu.
    Cukup laporan SPT 2015 dengan segala kondisi salah benar sama saja.
    Karena yang diambil cuma data harta di SPT 2015 yang tertulis di situ.
    Dari data SPT 2015 ini dibandingkan harta yang ada. Yang belum ada di SPT 2015 di ikutkan Tax Amnesty.

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 12:59 pm
    Originaly posted by igier24:

    ada pasal 16 UU TA, WP tidak berhak mengkompensasi kerugian fiskal. Misal apabila dalam SPT Tahunan Badan 2011-2014 selalu mengkompensasikan kerugian fiskal dan 2015 mau ikut TA. Apakah harus melakukan pembetulan terhadap SPT yang memiliki kompensasi

    SPT Tahun 2015 tidak perlu dibetulkan, hanya saja kompensasi kerugian (apabila masih ada) tidak boleh dikompensasikan ke tahun 2016

  • dharmawan a

    Member
    12 August 2016 at 1:07 pm

    Kalau kompensasi kelebihan (PPN atau PPh Ps. 21) juga tidak boleh dipakai di 2016 ya master?

    Apa boleh dibiayakan ?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 1:25 pm

    Kelebihan (PPN atau PPh Ps. 21) tidak boleh dikompensasikan ke th 2016
    Boleh dibiayakan, asalkan dikoreksi fiskal..

  • dharmawan a

    Member
    12 August 2016 at 1:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Boleh dibiayakan, asalkan dikoreksi fiskal..

    SIp master. Nah kalau PBK bagaimana ? waktu itu pertanyaan belum tercerahkan sepertinya.

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 1:44 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Nah kalau PBK bagaimana ? waktu itu pertanyaan belum tercerahkan sepertinya.

    Gimana ilustrasinya?

  • dharmawan a

    Member
    12 August 2016 at 2:00 pm

    PBK dari masa pajak Des 2015 telah dikompensasikan ke Mar 2016, apa ini juga termasuk harus dibatalkan akibat ikut TA ?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 3:09 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    PBK dari masa pajak Des 2015 telah dikompensasikan ke Mar 2016

    Pbk dengan kompensasi, dua hal yang sangat berbeda..
    Kompensasi berasal dari kelebihan bayar dalam SPT..

  • dharmawan a

    Member
    12 August 2016 at 3:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kompensasi berasal dari kelebihan bayar dalam SPT..

    UU 11/2016, Pasal 16 ayat (1)
    c. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

    apakah PBK termasuk di sini master ?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 3:31 pm

    Pbk tidak bisa diartikan sebagai kompensasi ataupun restitusi..

  • dharmawan a

    Member
    12 August 2016 at 3:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pbk tidak bisa diartikan sebagai kompensasi ataupun restitusi..

    sip, jadi PBK yg loncat tahun (dari masa 2015 dan dipindahkan ke 2016), bukan termasuk di sini. thanks master untuk pencarahannya

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 3:41 pm

    Contoh 1:
    PK = 100
    PM = 150
    LB = (50) —> kompensasi atau restitusi tidak boleh..

    Contoh 2 :
    PK = 150
    PM = 100
    KB = 50 —> dalam SSP tertulis 150 (terjadi kesalahan ketik) dan terlanjur dibayarkan.
    Atas kasus tsb dimintakan Pbk 100 ke tahun 2016 —> sangat, sangat boleh..

  • igier24

    Member
    12 August 2016 at 3:44 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Iya berubah. Tandingan nya ke Laba yang ditahan

    Terima kasih rekan danilecarlo

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now