Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penambahan harta dari pembelian kredit
Penambahan harta dari pembelian kredit
admin & sobat ortax mohon pencerahannya : bagaimana pelaporan pembelian mobil secara kredit dalam pelaporan spt tahunan ? berapakah nilai yang harus diakui dalam kolom harta ?
- Originaly posted by ReAksi:
admin & sobat ortax mohon pencerahannya : bagaimana pelaporan pembelian mobil secara kredit dalam pelaporan spt tahunan ? berapakah nilai yang harus diakui dalam kolom harta ?
1.tinggal dimasuk kan saja pada kolom harta
2. harga perolehan = price list dealer - Originaly posted by ReAksi:
admin & sobat ortax mohon pencerahannya : bagaimana pelaporan pembelian mobil secara kredit dalam pelaporan spt tahunan ? berapakah nilai yang harus diakui dalam kolom harta ?
masukan ke kolom harta, sesuai dengan harga yang tertera dari dealer, nanti jangan lupa juga masukan nilai utang saudara atas kredit mobil tersebut kedalam kolom kewajiban….
tambahan harta sesuai nilai perolehan saat dibeli lihat nota/inv dari dealer
sedangkan hutang adalah nilai sisa kredit di akhir tahun per 31 Des
- Originaly posted by TAKAYAZI:
harga perolehan = price list dealer
kurang sepakat, bisa saja dimasukan sebesar seluruh biaya yang dikeluarkan, misal: terkait bea balik nama dan sebagainya
semisal terjadi upgrade atau semacamnya, bisa kok maaf bisa diperjelas maksud dari upgrade disini seperti apa?
lalu untuk bea balik nama, jika kendaraan baru maka harga di price list dealer sudah termasuk BBNKB untuk kendaraan pertama, kecuali kendaraan tersebut kepemilikan kedua dan seterusnya….
mohon pencerahannya suhu….
- Originaly posted by obebeobe:
maaf bisa diperjelas maksud dari upgrade disini seperti apa?
Modif.
kalau modifikasi nya terjadi setelah tahun kedua kepemilikan mobil tsb, apakah harga perolehannya berubah? atau tetap harga perolehan pertama sebelum modifikasi?
- Originaly posted by obebeobe:
kalau modifikasi nya terjadi setelah tahun kedua kepemilikan mobil tsb, apakah harga perolehannya berubah? atau tetap harga perolehan pertama sebelum modifikasi?
seharusnya naik, dengan alasan memang kita. itulah mengapa disebut nilai harta pada akhir tahun..
sejauh ini tidak ada depresiasi menurut Saya tidak perlu repot, untuk menghitung pengurangan (misal kerusakan) atau penambahan (modif) dan lainnya.
Langsung saja tulis Harga Perolehan sesuai faktur penjualan.
Karena pada saat asset dijual juga tidak melihat penyusutan dan tidak mengakui gain/loss.
OP menurut Saya lebih sederhana dibanding badan. Tapi jika kredit, tetap dicantumkan sisa utang, agar terlihat balance kemampuan WP.
Saya rasa ga perlu terlalu sulit nilainya masukin nilai full aja, tulis utangnya berapa.
Nilai yang diakui dalam kolom harta atas pembelian mobil secara kredit adalah nilai mobil perolehan mobil tersebut apabila dibeli secara cash