Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penambahan dan pembatalan Saham
Penambahan dan pembatalan Saham
Salam Rekan Ortax yang Budiman.
Saya mohon masukannya dari rekan-rekan semua.
saya mempunyai kasus seperti berikut :
PT. A mempunyai anggaran dasar 1 M, modal yang sudah di setor 500 juta,
kemudian di tahun 2010 misalnya, PT. A mau Penyertaan Saham di PT. X dengan angka 300 Juta, lalu PT. A ada penambahan modal sebesar 300 juta ( sebesar dana yang akan di tanamkan di PT. X saja ) jurnalnya Kas Pada Modal disetor jadi total Modal yang di setor PT. A adalah 800 juta, lalu dibikin lagi jurnal Penyertaan Modal Di PT. X pada Kas. sebesar 300 jt.Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah bener urutan kerjanya diatas, kedua apakah ada peraturan khusus secara perpajakan dari khasus diatas, dan satu Pemilik saham PT. A ada rencana untuk merubah kepemilikan saham di PT. X atas nama PT. A ingin dirubah atas nama Pribadi ( dengan singkatnya dia ingin membatalkan transaksi diatas, jadinya pengen kalau Saham Di PT. X itu atas nama pribadinya bukan atas nama PT. A dan Modal yang di setor pada PT. A itu tetap sebesar 500 jt saja.) apa yang harus dilakukan yang sesuai dengan prosedurnya….
sekian contoh kasus saya ini, saya harap banyak rekan2 yang memberikan masukan buat saya,
Best Regard.
Ade- Originaly posted by destananda:
PT. A mempunyai anggaran dasar 1 M, modal yang sudah di setor 500 juta,
kemudian di tahun 2010 misalnya, PT. A mau Penyertaan Saham di PT. X dengan angka 300 Juta, lalu PT. A ada penambahan modal sebesar 300 juta ( sebesar dana yang akan di tanamkan di PT. X saja ) jurnalnya Kas Pada Modal disetor jadi total Modal yang di setor PT. A adalah 800 juta, lalu dibikin lagi jurnal Penyertaan Modal Di PT. X pada Kas. sebesar 300 jt.asumsi :
sudah ada akte penambahan modal PT A dari OP. sebesar Rp. 300 juta
sudah ada akte penambahan modal PT X dari PT A, sebesar Rp. 300 jutaOriginaly posted by destananda:Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah bener urutan kerjanya diatas, kedua apakah ada peraturan khusus secara perpajakan dari khasus diatas,
sudah benar, dan keduanya (setoran modal di PT A dan PT X) bukan objek pajak
Originaly posted by destananda:PT. A ada rencana untuk merubah kepemilikan saham di PT. X atas nama PT. A ingin dirubah atas nama Pribadi ( dengan singkatnya dia ingin membatalkan transaksi diatas, jadinya pengen kalau Saham Di PT. X itu atas nama pribadinya bukan atas nama PT. A dan Modal yang di setor pada PT. A itu tetap sebesar 500 jt saja.) apa yang harus dilakukan yang sesuai dengan prosedurnya….
harus didukung akte jual beli saham di PT X. antara PT A (penjual) dg Tuan A.
(pembeli)Seandainya PT. A tetap ingin mempertahankan modal yang disetor rp. 500 juta, langkah selanjutnya adalah kembalikan modal Tuan A yang sudah terlanjur disetorkan ke perusahaan. (didukung akte pembatalan setoran modal)
Salam
Salam Bp. Sitohang
Pak bagaimana kalau transaksi Penambahan modal dan pembatalannya itu dalam kurun waktu 1 Bulan, apakah saya harus buat Akta Penambahan Modal, trus pada bulan yang bersamaan ada transaksi jual beli saham kita bikin akta jual beli saham, dan masih dibulan yang sama juga modalnya dikembaliin ke pemegang saham, apa saya harus bikin lagi Akta Perubahan Modal lagi (kembali lagi ke angka modal yang pertama yaitu 500 juta ).
Mohon pencerahannya lagi Pak.
Terima Kasih.
Ade- Originaly posted by destananda:
Pak bagaimana kalau transaksi Penambahan modal dan pembatalannya itu dalam kurun waktu 1 Bulan, apakah saya harus buat Akta Penambahan Modal, trus pada bulan yang bersamaan ada transaksi jual beli saham kita bikin akta jual beli saham, dan masih dibulan yang sama juga modalnya dikembaliin ke pemegang saham, apa saya harus bikin lagi Akta Perubahan Modal lagi (kembali lagi ke angka modal yang pertama yaitu 500 juta ).
dari sudut efisiensi biaya perusahaan saya pikir tidak perlu yah rekan.
Salam