Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penambahan asset
Rekan .
Dl rangka manfaatkan pmk 91.
Di spt 1770 th 2013 ada pembelian rumah 500jt
Yg belum dicantumkan di daftar harta.
Kalo spt tahunan 2013 nya dibetulkan th ini .
Berarti apakah penghasilan pekerjaan bebas .
Mesti di tambah hingga mampu bli ruma 500 jt.?Bole kasi tahu gimana itung nya ?
Karena aku pikir tidak mungkin pembetulan cuma
Di isi penambahan asset aja.Ada penghasilan lain yg belum dilapor Rp 500.000.000
Pajaknya
5 % x 50.000.000
15 % × 200.000.000
25 % × 250.000.000
Kurang bayar pajaknya Rp 95.000.000Kalau diisi penambahan asset saja, AR tidak akan kau terima SPT pembetulan, karena pajaknya Rp 95 juta harus dibayar dulu.
Itu hanya gambaran nya saja
Mungkin asset yg belum lapor ikut tax amnesty ditahun 2016 saja
Bila tarifnya umpama 3% pajaknya Rp 15.000.000Rekan . tq.
Andai gak usah dilapor di semua spt tahunan.
Juga ga ikut tax amnesty. Apa dampaknya ?Kalo rumah itu dijual th 2016 . gimana ?
Uang nya kasih adenya yg ga punya npwp.Rekan . tq.
Andai gak usah dilapor di semua spt tahunan.
Juga ga ikut tax amnesty. Apa dampaknya ?Kalo rumah itu dijual th 2016 . gimana ?
Uang nya kasih adenya yg ga punya npwp.- Originaly posted by windriani:
Kalo rumah itu dijual th 2016 . gimana ?
Uang nya kasih adenya yg ga punya npwp.Sepertinya waktu jual, harus melalui Notaris. NPWP nya di minta sama notaris diisi di formulir BPHATB. NPWP penjual tertera disitu, di cross cek sama KPP, ternyata Asset tsb belum masuk di SPT si penjual,
Bila rekan jadi AR yg tahu hal tsb , tindakan apa yg rekan lakukan ke WP yg tidak cantumkan harta tsb di SPT ?Kesimpulan ada resiko seperti itu jika ketahuan. Jadi bila mau dijual ikut tax amnesty, masuk SPT, aman, mau dijual silahkan. Hehehe
SAYA TANYA KE notaris katanya pembeli dan penjual mesti punya npwp. karena mesti sampaikan laporan.
lalu aku bel ke dispenda , katanya penjual tak wajib punya npwp.
yang benar yg mana.?kalo kpp gak cross check , berarti aman ya.
form BPhatb ITU APA ? APAKAH FORM INI wajib diserahkan oleh notaris ke kpp ?selama ini cukup banyak yang ga nyampaoikan spt tahunan wpop walau punya npwp. dan tidak sampaikan spt masa pph21 …… selama ini
mereka gak ditegor….. kedepannya ya gak tahu…. 1 per 1 jurus dikeluarkan
dit jen pajak.
TQ rekan- Originaly posted by windriani:
SAYA TANYA KE notaris katanya pembeli dan penjual mesti punya npwp. karena mesti sampaikan laporan.
Notaris mempunyai kewajiban melaporkan semua transaksi jual beli ke kantor pajak, disini lah kantor pajak akan melacak data tersebut.
Betul
ngefek ga ya ke penyetoran bulanan jika spt pembetulan misal 2014 ada penambahan harta tak bergerak sebesar 10 asset? yg sebelumnya belum pernah diinput ke spt tahunan?
- Originaly posted by fransiscus:
ngefek ga ya ke penyetoran bulanan jika spt pembetulan misal 2014 ada penambahan harta tak bergerak sebesar 10 asset? yg sebelumnya belum pernah diinput ke spt tahunan?
Setidaknya AR punya cara analisa sedehana atas besar setoran pajak yang wajar bulanan yang dibayar dengan nominal asset di SPT.
Misal asset 2 m, setoran nya Rp 100.000/ bulan . Asset 2 m bisa dimiliki dlm 5 tahun, berarti 400 jt setahun penghasilannya. Masak pph nya cuma Rp 1.200.000. / tahun.
Yang logis lah bro. Itu contoh saja untuk menilai kewajaran pph yg di setor.
Adalah analisisnya rekan , misal kenaikan harta di SPT dgn tahun sebelumnya, analisis biaya hidup WP dll. Hehehe. Analisis kewajaran namanya. Misal punya 5 mobil di SPT. Setoran kecil, lho dari mana uang penghasilan untuk biaya STNK tahunan dsbnya. Contoh saja. Atau rumah, lho uang darimana u bayar PBB, setoran kecil, berarti penghasilan juga kecil. Tidak logis. Cerita singkatnya berapa penghasilan yg wajar dimiliki agar mampu membiayai asset asset tsb, belum yg dipakai untuk biaya hidup. Kecuali SPT rekan nominal nya makin mengecil kedepannya apabila tetap atau asset tambah besar, berarti setorannya yang logis dong.
Analisa profil WP dari SPT SPT yg dilaporkan, seorang AR bisa menilai setoran pajaknya logis atau terlalu kecil.
Pembetulan kan mesti dipelajari datanya sama ar.
Lah kalo spt pembetulsn cuma di + asset. Lalu duit beli asset dr mana ? Dari hibah orang tua / warisan .ok aja. . . kalo tidak . pmk 91 ta + penghasilan negara. Padahal tujuannya kan buat + penerimaan negara. . masalahnya wp ga mau . bayar mahal.