Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penambah dan Pengurang PPh 21

  • Penambah dan Pengurang PPh 21

     Helmi Mukhtar updated 5 years, 7 months ago 7 Members · 14 Posts
  • Mamenz

    Member
    8 May 2019 at 4:03 pm
  • Mamenz

    Member
    8 May 2019 at 4:03 pm

    Rekan Ortax semua, saya mau bertanya.

    Jika ada case dilisting gaji perusahaan ada biaya potongan absen dan kasbon, apakah keduanya itu dapat menjadi pengurang penghasilan pph 21 selain JHT/iuran pensiun?

    Mohon infonya rekan ortax sekalian

  • gu33333

    Member
    8 May 2019 at 7:37 pm
    Originaly posted by Mamenz:

    apakah keduanya itu dapat menjadi pengurang penghasilan pph 21 selain JHT/iuran pensiun?

    Tidak boleh.

    Keduanya sudah memotong penghasilan bruto ybs, sehingga tdk bisa lagi jadi pengurang..

    Salam

  • abdulmukti

    Member
    9 May 2019 at 9:21 am
    Originaly posted by Mamenz:

    biaya potongan absen

    penghasilan untuk hitung pajak harusnya sudah include ini, jadi dalam pengurang sudah tidak ada lagi

  • inda03

    Member
    9 May 2019 at 9:51 am

    tidak bisa

  • Mamenz

    Member
    9 May 2019 at 10:53 am

    Bukannya yg menjadi acuan itung pph 21 itu penghasilan bersihnya (netto) ya rekan? Karna bersihnya itu setelah ada pengurangan potongan absen dan kasbon/hutang ke perusahaan

  • Mamenz

    Member
    9 May 2019 at 10:57 am

    Bukannya yg menjadi acuan itung pph 21 itu penghasilan bersihnya (netto) ya rekan? Karna bersihnya itu setelah ada pengurangan potongan absen dan kasbon/hutang ke perusahaan

    Untuk biaya bpjs kesehatan yg 1% itu sebagai penambah penghasilan pph 21 ya?

  • gu33333

    Member
    9 May 2019 at 11:01 am
    Originaly posted by Mamenz:

    Bukannya yg menjadi acuan itung pph 21 itu penghasilan bersihnya (netto) ya rekan?

    UU 36/2018 pasal 21 ayat 3 :

    Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    Pengurangnya hanya diperbolehkan = biaya jabatan / biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

    Selain itu, tidak bisa..

    Salam

  • gu33333

    Member
    9 May 2019 at 11:02 am
    Originaly posted by gu33333:

    Untuk biaya bpjs kesehatan yg 1% itu sebagai penambah penghasilan pph 21 ya?

    Benar Rekan dan 4% yg dibayarkan perusahaan tidak boleh jadi pengurang..

    Salam

  • areeferas

    Member
    9 May 2019 at 3:02 pm
    Originaly posted by gu33333:

    Pengurangnya hanya diperbolehkan = biaya jabatan / biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

    Jika saya salah hitung, beberapa bulan lalu adalah
    PPh21 = pengasilan bruto – biaya2 (termasuk biaya jabatan 5% x Pengh. bruto) = Pengasilan bersih
    apakah diperlukan pembetulan atau bulan berikutnya tinggal saya sesuaikan?

    Terimakasih

  • JulJuli

    Member
    9 May 2019 at 3:21 pm

    Originaly posted by gu33333:
    Untuk biaya bpjs kesehatan yg 1% itu sebagai penambah penghasilan pph 21 ya?

    Benar Rekan dan 4% yg dibayarkan perusahaan tidak boleh jadi pengurang..

    ———-
    bukankah BPJS kesehatan 4% yang dibayarkan perusahaan menjadi penambah? dan 1% yang dibayarkan sendiri tidak boleh menjadi pengurang?

  • gu33333

    Member
    9 May 2019 at 3:49 pm

    bukankah BPJS kesehatan 4% yang dibayarkan perusahaan menjadi penambah? dan 1% yang dibayarkan sendiri tidak boleh menjadi pengurang?

    Oya benar rekan JulJuli, saya terbalik.
    Maaf Rekan dan terima kasih koreksinya..

    Salam

  • JulJuli

    Member
    9 May 2019 at 4:11 pm

    Siap rekan

    Salam

  • Helmi Mukhtar

    Member
    10 May 2019 at 11:03 am
    Originaly posted by Mamenz:

    Jika ada case dilisting gaji perusahaan ada biaya potongan absen dan kasbon, apakah keduanya itu dapat menjadi pengurang penghasilan pph 21

    Gak bisa rekan

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now