Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penambah dan Pengurang PPh 21
Penambah dan Pengurang PPh 21
Rekan Ortax semua, saya mau bertanya.
Jika ada case dilisting gaji perusahaan ada biaya potongan absen dan kasbon, apakah keduanya itu dapat menjadi pengurang penghasilan pph 21 selain JHT/iuran pensiun?
Mohon infonya rekan ortax sekalian
- Originaly posted by Mamenz:
apakah keduanya itu dapat menjadi pengurang penghasilan pph 21 selain JHT/iuran pensiun?
Tidak boleh.
Keduanya sudah memotong penghasilan bruto ybs, sehingga tdk bisa lagi jadi pengurang..
Salam
- Originaly posted by Mamenz:
biaya potongan absen
penghasilan untuk hitung pajak harusnya sudah include ini, jadi dalam pengurang sudah tidak ada lagi
tidak bisa
Bukannya yg menjadi acuan itung pph 21 itu penghasilan bersihnya (netto) ya rekan? Karna bersihnya itu setelah ada pengurangan potongan absen dan kasbon/hutang ke perusahaan
Bukannya yg menjadi acuan itung pph 21 itu penghasilan bersihnya (netto) ya rekan? Karna bersihnya itu setelah ada pengurangan potongan absen dan kasbon/hutang ke perusahaan
Untuk biaya bpjs kesehatan yg 1% itu sebagai penambah penghasilan pph 21 ya?
- Originaly posted by Mamenz:
Bukannya yg menjadi acuan itung pph 21 itu penghasilan bersihnya (netto) ya rekan?
UU 36/2018 pasal 21 ayat 3 :
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pengurangnya hanya diperbolehkan = biaya jabatan / biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Selain itu, tidak bisa..
Salam
- Originaly posted by gu33333:
Untuk biaya bpjs kesehatan yg 1% itu sebagai penambah penghasilan pph 21 ya?
Benar Rekan dan 4% yg dibayarkan perusahaan tidak boleh jadi pengurang..
Salam
- Originaly posted by gu33333:
Pengurangnya hanya diperbolehkan = biaya jabatan / biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Jika saya salah hitung, beberapa bulan lalu adalah
PPh21 = pengasilan bruto – biaya2 (termasuk biaya jabatan 5% x Pengh. bruto) = Pengasilan bersih
apakah diperlukan pembetulan atau bulan berikutnya tinggal saya sesuaikan?Terimakasih
Originaly posted by gu33333:
Untuk biaya bpjs kesehatan yg 1% itu sebagai penambah penghasilan pph 21 ya?Benar Rekan dan 4% yg dibayarkan perusahaan tidak boleh jadi pengurang..
———-
bukankah BPJS kesehatan 4% yang dibayarkan perusahaan menjadi penambah? dan 1% yang dibayarkan sendiri tidak boleh menjadi pengurang?bukankah BPJS kesehatan 4% yang dibayarkan perusahaan menjadi penambah? dan 1% yang dibayarkan sendiri tidak boleh menjadi pengurang?
Oya benar rekan JulJuli, saya terbalik.
Maaf Rekan dan terima kasih koreksinya..Salam
Siap rekan
Salam
- Originaly posted by Mamenz:
Jika ada case dilisting gaji perusahaan ada biaya potongan absen dan kasbon, apakah keduanya itu dapat menjadi pengurang penghasilan pph 21
Gak bisa rekan