Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penalty untuk cancel PO

  • penalty untuk cancel PO

     reizagerrard updated 15 years, 5 months ago 5 Members · 9 Posts
  • reni_risawati

    Member
    19 November 2008 at 9:25 am
  • reni_risawati

    Member
    19 November 2008 at 9:25 am

    Dear rekans ortax,

    Bisakah dibantu untuk kasus perusahaan saya? Cutomer kami meng-cancel PO dan kami akan mengenakan penalty akan peng-cancel-an PO ini, apakah penalty ini akan dikenakan PPN atau tidak?
    maklum newbie…

  • reni_risawati

    Member
    19 November 2008 at 9:28 am

    maaf kelewatan, kalau bisa adakah peraturan yang menerangkannya?
    terima kasih banyak sebelumnya

  • rama

    Member
    19 November 2008 at 9:33 am

    Dear Attn…..reni_risawati
    dalam undang-undang maupun PPN tidak disebutkan bahwa penalty tidak termasuk didalam bagian BKP/JKP yang yang dibebaskan/tidak terutang PPN sehingga menurut saya penalty terutang PPN. mohon koreksinya……………………Salam ORTAx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 9:42 am

    Dear Friend Reni Risawati

    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Huruf a s/d f perihal Pengenaan PPN maka Penalty tidak tercantum sebagai Penyerahan BKp / JKP yang dikenakan PPN.
    Kesimpulan: Penalty tidak termasuk Oyek Pengenaan PPN baik Penyerahannya maupun Phisiknya BKP / JKP.

    2. Dalam hal Penalty sebagai Penghasilan Bagi Fihak yang mengenakan Penalty dan di Biayakan oleh Fihak Yang Terkena Penalty (taxability deductibility) maka atas Penalty tsb. terutang PPh yang wajib dihitung diperhitungkan dan dilaporkan sendiri oleh WP (PPh Pasal 25/29) tidak melalui kegiatan Witholding (seperti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Bunga, Dividen, Royalti, Sewa dan Jasa)

    Demikian sepengetahuanku.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • abinzz

    Member
    19 November 2008 at 9:43 am

    same with rama..
    kalau dilihat berdasarkan UU PPN (UU. No. 18 Tahun 200)
    Penalty Atas Cancel PO Bukan Merupakan Objek PPN..
    karena tidak termasuk BKP/JKP yang tercantum dalam Pasal 1A (1) dan (2)
    dan juga tidak termasuk kedalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2000.
    Jadi Penalty tidak dikenakan PPN
    CMIIW

  • reni_risawati

    Member
    19 November 2008 at 10:04 am

    terima kasih banyak rekan ortax
    saya sudah mengerti

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 11:39 am

    Dear All Friends. Attn. Reni Risawati dan Rama

    For :

    1. Reni Risawaty: You welcome !

    2. Rama : "Penalty terutang PPN" bilamana sifatnya sebagai BKP atau JKP dengan ketentuan Tercantum sebagai Obyek PPN Pasal 4 UU PPN.
    Penalty sampai saat ini belum termasuk ke dalam ruang lingkup BKP atau JKP dan belum diatur dalam Negatif List Pasal 4A UU PPN.

    Demikian tambahan info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • reizagerrard

    Member
    19 November 2008 at 12:33 pm

    sip dah jelas tuh

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now