Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penalty untuk cancel PO
penalty untuk cancel PO
Dear rekans ortax,
Bisakah dibantu untuk kasus perusahaan saya? Cutomer kami meng-cancel PO dan kami akan mengenakan penalty akan peng-cancel-an PO ini, apakah penalty ini akan dikenakan PPN atau tidak?
maklum newbie…maaf kelewatan, kalau bisa adakah peraturan yang menerangkannya?
terima kasih banyak sebelumnyaDear Attn…..reni_risawati
dalam undang-undang maupun PPN tidak disebutkan bahwa penalty tidak termasuk didalam bagian BKP/JKP yang yang dibebaskan/tidak terutang PPN sehingga menurut saya penalty terutang PPN. mohon koreksinya……………………Salam ORTAxDear Friend Reni Risawati
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Huruf a s/d f perihal Pengenaan PPN maka Penalty tidak tercantum sebagai Penyerahan BKp / JKP yang dikenakan PPN.
Kesimpulan: Penalty tidak termasuk Oyek Pengenaan PPN baik Penyerahannya maupun Phisiknya BKP / JKP.2. Dalam hal Penalty sebagai Penghasilan Bagi Fihak yang mengenakan Penalty dan di Biayakan oleh Fihak Yang Terkena Penalty (taxability deductibility) maka atas Penalty tsb. terutang PPh yang wajib dihitung diperhitungkan dan dilaporkan sendiri oleh WP (PPh Pasal 25/29) tidak melalui kegiatan Witholding (seperti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Bunga, Dividen, Royalti, Sewa dan Jasa)
Demikian sepengetahuanku.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
same with rama..
kalau dilihat berdasarkan UU PPN (UU. No. 18 Tahun 200)
Penalty Atas Cancel PO Bukan Merupakan Objek PPN..
karena tidak termasuk BKP/JKP yang tercantum dalam Pasal 1A (1) dan (2)
dan juga tidak termasuk kedalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2000.
Jadi Penalty tidak dikenakan PPN
CMIIWterima kasih banyak rekan ortax
saya sudah mengertiDear All Friends. Attn. Reni Risawati dan Rama
For :
1. Reni Risawaty: You welcome !
2. Rama : "Penalty terutang PPN" bilamana sifatnya sebagai BKP atau JKP dengan ketentuan Tercantum sebagai Obyek PPN Pasal 4 UU PPN.
Penalty sampai saat ini belum termasuk ke dalam ruang lingkup BKP atau JKP dan belum diatur dalam Negatif List Pasal 4A UU PPN.Demikian tambahan info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sip dah jelas tuh