Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penalty/Denda
Rekan2 mohon bantuannya,
Mis : Piutang semula 20 juta
Krn ada perjanjian penalty sebelumnya ( brg terlambat ), hanya dibayar 18 jt
Apakah Selisih 2 jt tsb boleh dibiayakan sebagai biaya penalti? kalau tidak
bagaimana solusinya? Terima kasihBelum ada tanggapan……
- Originaly posted by asri_atmaja:
Apakah Selisih 2 jt tsb boleh dibiayakan sebagai biaya penalti?
maksudnya deductible?
boleh donk. kan 3m
Selain penalty pajak boleh dibiayakan, CMIIW
- Originaly posted by lamsihar:
Selain penalty pajak boleh dibiayakan, CMIIW
Kecuali Pajak Penghasilan
Salam
Viewing 1 - 7 of 7 replies