Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penagihan terhadap wp non-efektif
mw tnya pak/bu tentang tindakan penagihan atas wp ne, apakah wp ne ini perlu diaktifkan dulu sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif lainnya seperti blokir, sita dll atau bisa lngsung dilakukan tindakan penagihan aktif tanpa perlu diaktifkan dlu.mhon pncerahannya.
- Originaly posted by rizqi sasi ramadhan:
mw tnya pak/bu tentang tindakan penagihan atas wp ne, apakah wp ne ini perlu diaktifkan dulu sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif lainnya seperti blokir, sita dll atau bisa lngsung dilakukan tindakan penagihan aktif tanpa perlu diaktifkan dlu.mhon pncerahannya.
tagihan apa y
Viewing 1 - 3 of 3 replies