Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penagihan atas SKPKB PPh atas Modal Dasar Perusahaan

  • Penagihan atas SKPKB PPh atas Modal Dasar Perusahaan

     sasasoso updated 1 year, 9 months ago 6 Members · 29 Posts
  • Cyrila

    Member
    21 January 2022 at 2:15 pm

    Saya mendirikan sebuah PT yang modal dasarnya sebanyak 150 M, penempatan nominal tersebut adalah hasil konusltasi dengan konsultan, dan bertujuan utk menarik PMA. Namun dalam hal ini modal ynag harusnya disetor dan ditempatkan dgn total 60 M belum kami setorkan karna memang uang tersebut belum ada, dan kami belum membuat rekening PT sama sekali. Permasalahannya adalah, KPP kemudian melakukan penagihan atas PPh Orang Pribadi. SKPKBnya juga sudah keluar, kami sudah mengajukan permohonan Pembatalan dan Pengurangan atas SKPKB tersebut, pertanyaannya adalah, apakah menurut teman-teman itu bisa diajukan gugatan?

    Terimakasih

  • harind

    Member
    21 January 2022 at 6:53 pm

    yang ditagih PPh OP atas apa rekan?

    • Cyrila

      Member
      24 January 2022 at 11:49 am

      Dasar pengujian dari KPP adalah Akta Pendirian PT dan PPh pribadi. Saya selalu bayar pajak tepat waktu dan sudah menunjukan semua bukti rekening dan transfer dalam 5 tahun terakhir dan sudah menunjukan bukti lainnya terkait aset pribadi, namu KPP tetap bersikeras saya memiliki dana sejumlah 60 M. Perusahaan saya bahkan belum berjalan sama sekali. Mohon tanggapannya rekan, terimakasih.

      • harind

        Member
        24 January 2022 at 2:35 pm

        Temuan KPP berdasarkan Akta pendirian sebenarnya wajar tapi perihal penetapan SKPKB langsung tanpa ada tahap permintaan konfirmasi yg menurut saya kurang wajar. hanya untuk memastikan apakah SKPKB tersebut dikenakan atas setoran 60 M tersebut?

        Biasanya adanya kasus seperti rekan solusinya dilakukan perbaikan SPT Badannya sesuai dengan setoran modal sebenarnya sehingga tidak berefek ke pemegang sahamnya karena sudah real…kondisi rekan mslhnya sudah smpai tahap pemeriksaan dan keberatan juga jadi nya di OP seolah2 tidak ada pilihan selain bayar…

        mungkin rekan2 lainnya ada masukan juga..

        • Cyrila

          Member
          24 January 2022 at 3:15 pm

          Iya betul rekan, KPP mengenakan pajak atas 60 M tersebut. Seharusnya berdasarkan aturan, sebelum diterbitkannya SKPKB pemeriksa harus memberitahukan SPHP kepada kami, namun itu tidak diberikan dan kami tidak punya kesempatan untuk berdiskusi terkait hal tersebut. Kami sudah coba mendatangi KPP tersebut untuk mencari solusi namun dibeberapa kesempatan kami tidak dihiraukan. Sampai akhirnya bulan lalu, kami dipertemukan dengan divisi penagihan,kami kemudian minta bantuan dan menjelaskan semua hal terkait hal ini. Lalu solusi dari mereka adalah membuat Permohonan Permintaan Klarifikasi. Saya berharap bisa diselesaikan ditahap klarifikasi nanti, dan tidak sampai ke Pengadilan Pajak.

          Terima kasih atas pendapat dan informasinya rekan harind.

          • CHINMI KUIL DAIRIN

            Member
            30 January 2022 at 3:00 pm

            Jika benar apa yang rekan Eci Rin sampaikan bahwa pemeriksa tidak pernah memberikan SPHP maka bisa menggunakan pasal 36 ayat 1 huruf d angka 2 UU KUP dan reff ke 2. Pasal 58 ayat 2 peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013

            • Johnson

              Member
              3 February 2022 at 5:34 pm

              Rekan Budi Gunawan, saya sangat tertarik terkait proses pemriksaan ini. Jika di baca pasal 36 ayat 1 UU KUP, terkesan WP terlindungi dari praktek tidak penyampaian SPHP, namun ditelaah lagi ternyata pasal tsb hanya menyebut DJP “dapat” membatakan, bukan DJP “wajib ” membatalkan. DIsini terkesan harapan palsu.

              kemudian pasal 58 PMK 17 nya, tidak disebut soal kewajiban DJP membatalkan hasil pemeriksaan, bila SPHP tidak disampaikan. Malah perhitungan pajak terutang mengikuti hasil pemeriksaan fiskus. tertuang di pasal 58 ayat 5 huruf c, “tidak hadir dalam pembahasan akhir , dianggap WP setuju”.

              Bukankah ini mengakibatkan DJP bisa sewenang-wenang menetapkan pajak terutang?

            • CHINMI KUIL DAIRIN

              Member
              4 February 2022 at 9:41 am

              Jika kasus SPHP tidak disampaiakan maka prosesnya kita ajukan sesuai pasal 36 UU KUP rekan, dan jika DJP tidak membatalkan SKPKB tersebut maka atas keputusan menolak itu yg kita ajukan gugatan kepengadilan. Dengan dikabulkan gugatan atas penolakan SKPKB tersebut otomatis SKPKB menjadi cacat hukum.

  • Johnson

    Member
    21 January 2022 at 11:02 pm

    setuju dengan pertanyaan rekan harind.

    Juga saya langsung berpikir, atas dasar apa SKPKB di terbitkan? SKPKB itu terbit setelah ada pemeriksaan terhadap WP. Selama pemeriksaan pasti WP dilibatkan sehingga tahu apa yang ditagih. Mungkin saja KPP menagih PPH dari WP OP tsb atas “SUMBER” penghasilan dari dana 150 juta yang WP OP tadi gunakan untuk setor modal. Karena ketika KPP mengetahui WP OP tsb akan menanamkan Modal 60 M, KPP langsung menduga WP ini punya penghasilan besar, lantas digali apakah Sumber penghasilannya sudah atau belum dikenakan pajak. (ini hanya pendapat saya pribadi)

    • Cyrila

      Member
      24 January 2022 at 11:57 am

      Terimakasih atas tanggapannya rekan. Tapi yang saya ingin perjelas adalah memang dana tersebut belum ada. Penulisan nominal tersebut di PT adalah atas konsultasi kami dengan konsultan agar kedepannya PT bisa menarik PMA, namun sebenarnya uang tersebut belum ada, dan PT juga belum beroperasi sama sekali. Dasar pengujian yang dilakukan oleh KPP adalah Akta Pendirian PT dan SPT pribadi saya. Dalam proses pemeriksaan saya sudah mencantumkan semua bukti-bukti terkait pelaporan PPh yang rutin saya lakukan, bukti transaksi rekening saya, tabungan bahkan aset pribadi. Tetapi KPP masih bersikeras menyatakan uang tersebut ada dan tetap melakukan penagihan berdasarkan Akta Pendirian PT.

      Atas SKPKB tersebut saya akhirnya ajukan keberatan, namun ternyata keluar dua keputusan yang berbeda atas keberatan tersebut. Yang satunya menerima secara sebagian, dan yang satunya menolak. Malah dari 1 SKPKB muncul 2 tagihan hutang yang berbeda lagi. Ini yang saya masih belum paham sampai sekarang. Apakah memang bisa muncul 2 Keputusan Dirjen Pajak atas 1 SKPKB?

    • Cyrila

      Member
      24 January 2022 at 12:11 pm

      Saya juga telah melampirkan SPT Badan (nihil) untuk memperjelas bahwa belum ada transaksi sama sekali dalam PT ini. Bahkan rekening PT pun belum dibuat

      • Johnson

        Member
        25 January 2022 at 1:43 am

        boleh di share keberatan yang di kabulkan sebagian kemudian muncul 2 SKPKB, bole dishare apa intisari nya? pajak apa yang ditagihkan?

        Kemudian additional Info, WP hanya diberikan 2 kali kesempatan mengajukan keberatan. Atas keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian, ada kena sanksi sebesar 50% dari pajak terutang (kalau tidak salah UU HPP sudah menurunkan menjadi 30%).

        as you know WP berhak banding ke pengadilan pajak atas keputusan keberatan. yang nota bene bisa costly and time consuming.

        CMIIW.

        • Cyrila

          Member
          25 January 2022 at 9:39 am

          Saya mendirikan perusahaan ini dengan saudara saya, dgn masing-masing kepemilikan modal ditempatkan 40 M dan 20 M. SKPKB yang atas nama saya diberikan dua Keputusan dari Dirjen Pajak atas keberatan yang saya ajukan. Di SK pertama keberatan saya ditolak, dan di SK 2 saya diharuskan membayar lagi 2 M. Ketika saya cek data SPT secara online, muncul 2 tagihan yang atas 20 M dan 2 M, padahal itu SKPKB yg sama. Kami meminta penjelasan dari KPP terkait alasan penolakan sejak SK itu muncul tapi belum mendapatkan penjelasan sampai sekarang. Begitu rekan singkatnya.

        • Cyrila

          Member
          25 January 2022 at 9:45 am

          Baru-baru ini kami mencoba menghadap tim penagihan rekan, dan mereka menyarankan untuk mengajukan permohonan permintaan klarifikasi yang juga ditujukan kepada kantor Wilayah. Apakah menurut rekan itu akan membantu penyelesaian masalah ini? atau lebih baik saya siapkan gugatan saja.

          Kalau keberatan terhadap SK sepertinya sudah tidak bisa saya lakukan karna sudah lewat waktu berdasarkan aturan yang berlaku. Saya baru saja cek tadi

          • Johnson

            Member
            25 January 2022 at 11:37 am

            permintaan klarifikasi hanya sebagai additional information, menurut saya. Apapun hasil dari permintaan klarifikasi tidak akan menggugurkan Keputusan atas Keberatan yang sudah terbit itu.

            jika hanya menunggu permintaan klarifikasi, saya kira ini bukan solusi terbaik. ada baiknya rekan siap-siap cari konsultan pajak untuk pertimbangkan langkah Banding ke Pengadilan Pajak.

            Batas waktu pengajuan Banding adalah 3 bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan. Jadi kalau hanya tunggu hasil permintaan klarifikasi bisa jadi nanti rekan terjebak.

            Hasil permintaan klarifikasi bisa jadi malah melemahkan dasar keputusan Dirjen Pajak atas pengajuan Keberatan. Karena dari cerita rekan saat ini, menurut saya KPP agak memaksakan sebab KPP mengutamakan bukti formil (akta PT dan SPT Tahunan Rekan) diatas bukti materil (bukti transaksi dan rekening bank rekan). Nanti di Pengadilan Pajak, hakim diharapkan lebih bisa mengutamakan bukti materil diatas bukti formil. Of course seperti rekan Ngobrol Pajak sebut, rekan butuh konsultan atau advokat pajak yang paham dan mumpuni dalam hal argumen pembuktian di pengadilan.

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      30 January 2022 at 2:24 pm

      Rekan KPP sudah benar mengenakan SKPKB atas penghasilan untuk setoran modal tersebut.
      Karna dalam AKTA Pendirian tercantum kalimat masing-masing pemegang saham sudah menyetorkan ke KAS Perseroan secara tunai.
      Dan dalam undang-undang PT mengatur bahwa modal (awal maupun di setor) harus disediakan oleh pemegang saham.
      Hal ini diperkuat dalam jurnal badan yakni Kas/Bank pada modal, walau prakteknya modal disetor belum tentu sudah disetor.

      • Cyrila

        Member
        31 January 2022 at 11:06 am

        Terimakasih atas pendapatnya rekan Budi. Tapi jika uang tersebut nyatanya memang tidak ada, apakah dari Pajak tetap melakukan penagihan? walaupun kami sudah lampirkan seluruh aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak? Aatau tetap ada toleransi yang diberikan terkait hal ini. Bagaimana menurut rekan Budi?

        • CHINMI KUIL DAIRIN

          Member
          4 February 2022 at 9:46 am

          Jika sudah jadi produk SKPKB maka tidak bisa dibatalkan lagi rekan, yang ada kita ajukan keberatan/banding.
          Namun jika benar seperti yg rekan sampaikan sebelumnya di diskusi diatas bahwa tidak ada SPHP dsb maka rekan bisa ajukan penghapusan atas SKPKB yang tidak benar

  • Ngobrol Pajak

    Member
    24 January 2022 at 4:38 pm

    apakah di kolom utang SPT OP tidak diisi hutang saham rekan?

    • Johnson

      Member
      25 January 2022 at 1:38 am

      Benar point rekan Ngobrol Pajak, saya tidak terpikirkan bahwa di SPT OP tidak di cantumkan Hutang Setoran Modal PT X. jadinya Jumlah Saham 60M yang ada di PTX. juga ada di Bagian harta SPT WP OP sebesar 60M, sehingga memunculkan kesan ada harta tersebut. Padahal kenyataannya tidak ada uang sebesar itu.

      Rekan sudah membuktikan tidak ada dana 60M tersebut, tetapi KPP ngotot. Mohon maaf saya saat ini tidak solusi lain apabila problemnya adalah KPP ngotot dan bersikeras pada keputusannya terlepas dari pembuktian yang rekan Eci Rin berikan..

      Nah problemnya skrg muncul, skrg sudah terbit SKPKB, artinya secara teknis sudah pemeriksaan dan sudah diputuskan. Sehingga Pembetulan SPT setelah SKPKB, setahu saya tidak bisa dipertimbangkan lagi. (beda cerita semasih di pemeriksaan sebelum SKPKB, dilakukan pembetulan, maka pembetulan SPT tsb dapat menjadi pertimbangan).

      Mungkin rekan lain ortax ada solusi lain?

      • Ngobrol Pajak

        Member
        25 January 2022 at 7:18 am

        kalau sudah terbit SK, salah satu cara menunda pembayaran dengan mengajukan keberatan-banding-PK, dan tidak menyetujui nilai KB dari fiskus.

        semisal keberatan ditolak, diajukan lagi ke Banding, banding ditolak, maju lagi ke PK, kurang lebih prosesnya bisa 2-3tahun baru selesai. saran sih mesti nyari konsultan yang paham sengketa pembuktian ini, supaya bisa menang di pengadilan pajak. gabisa WP maju sendiri kalo ga paham hukum pengadilan pajak.

        • Cyrila

          Member
          25 January 2022 at 9:40 am

          Jika mengajukan gugatan apakah bisa rekan? karena dari yang saya baca antara gugatan dan keberatan itu berbeda ya sistem dan prosedurnya?

          • Ngobrol Pajak

            Member
            27 January 2022 at 7:24 am

            bisa, tapi buat apa gugatan? ujung-ujungnya tetap akan bayar pajak.

            kalo memang WP tidak setuju dengan SKP tersebut, produk hukumnya pake keberatan-banding-PK.

            referensi baca KUP.
            Pasal 23 Gugatan

            Pasal 25 keberatan dan Banding

            Tambahan referensi baca UU Pengadilan Pajak tentang keberatan dan banding juga

  • sasasoso

    Member
    8 February 2022 at 7:27 pm

    Menurut saya, Akta PT-nya diubah dulu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    • This reply was modified 2 years, 2 months ago by  sasasoso.
    • Cyrila

      Member
      11 February 2022 at 11:16 am

      Tidak masalah kah kalau diubah walaupun sudah keluar SKPKB?

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      11 February 2022 at 2:59 pm

      Akta tidak bisa dirubah mengikuti kondisi sebenarnya rekan, karna dalam UU PT disebutkan dalam pembentukan sebuah badan perseroan maka para pemilik modal harus menyediakan modal dasar tidak mungkin notaris membuatkan akta pendirian jika para pemilik modal tidak menyediakan modal tersebut.
      Dalam hal ini rekan bisa membaca pada setiap akta pendirian Notaris akan menyebutkan bahwa Modal disetor telah disetor secara tunai ke kas perseroan.

      • sasasoso

        Member
        21 March 2022 at 6:54 pm

        Mungkin cara yang lebih sulit rekan, yaitu pembatalan akta.

        • This reply was modified 2 years, 1 month ago by  sasasoso.
        • Cyrila

          Member
          11 July 2022 at 12:22 pm

          artinya dibubarkan saja PT nya ya? kalau misalkan dibubarkan apakah dapat menghapus kewajiban perpajakan?

          • sasasoso

            Member
            11 July 2022 at 7:11 pm

            Menurut saya pembatalan berbeda dengan pembubaran rekan.

            Jadi dimohonkan ke pengadlian untuk dibatalkan karena ada kesalahan.

            Dasar penerbitan SKPKB adalah akta, yang mana bila dibatalkan tentu menjadikan SKPKB tidak berdasar lagi.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now