Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penagihan atas kelebihan bayar PNBP
penagihan atas kelebihan bayar PNBP
Dear Rekan – Rekan,
Ada yang bisa bantu ga?
Bagaimana caranya melakukan Restitusi atau PBK atas PNBP Iuran Penggunaan Kawanan HUtan?Salam
- Originaly posted by poenyakoearie:
Bagaimana caranya melakukan Restitusi atau PBK atas PNBP Iuran Penggunaan Kawanan HUtan?
coba ditanyakan ke KPPN terdekat.
Viewing 1 - 3 of 3 replies