Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penafsiran psl 3 (4) dan 3(5) PMK no. 107/PMK.11.2013.
Penafsiran psl 3 (4) dan 3(5) PMK no. 107/PMK.11.2013.
Mohon pencerahan, penafsiran psl 3(4) dan 3(5) PMK 107/PMK.11/2013
(4)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
(5)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Mohon pencerahan, penafsiran psl 3(4) dan 3(5) PMK 107/PMK.11/2013
(4)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
(5)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Mohon pencerahan, penafsiran psl 3(4) dan 3(5) PMK 107/PMK.11/2013
(4)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
(5)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀
konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀
konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀
sy coba menafsirkan :
Originaly posted by suite:terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
PPh Final yang harus dibayar setelah berlakunya ketentuan ini:
tarip XOriginaly posted by suite:umlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
.
Originaly posted by suite:terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,
PPh Final yang harus dibayar :
tarip XOriginaly posted by suite:jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.
Disini memang terlihat adanya ketidak konsistennya dalam penggunaan kata, yaitu kata " terdaftar " dan " bulan pertama diperolehnya penghasilan ".
wslmsy coba menafsirkan :
Originaly posted by suite:terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
PPh Final yang harus dibayar setelah berlakunya ketentuan ini:
tarip XOriginaly posted by suite:umlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
.
Originaly posted by suite:terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,
PPh Final yang harus dibayar :
tarip XOriginaly posted by suite:jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.
Disini memang terlihat adanya ketidak konsistennya dalam penggunaan kata, yaitu kata " terdaftar " dan " bulan pertama diperolehnya penghasilan ".
wslmsy coba menafsirkan :
Originaly posted by suite:terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
PPh Final yang harus dibayar setelah berlakunya ketentuan ini:
tarip XOriginaly posted by suite:umlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
.
Originaly posted by suite:terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,
PPh Final yang harus dibayar :
tarip XOriginaly posted by suite:jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.
Disini memang terlihat adanya ketidak konsistennya dalam penggunaan kata, yaitu kata " terdaftar " dan " bulan pertama diperolehnya penghasilan ".
wslm- Originaly posted by priadiar4:
konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀
siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…
- Originaly posted by priadiar4:
konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀
siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…
- Originaly posted by priadiar4:
konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀
siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…
yg rabutnya paling banyak uban'e mbah
hahahahaha - Originaly posted by hangsengnikkei:
siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…
yg rabutnya paling banyak uban'e mbah
hahahahaha