Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemusatan PPN Terutang
Pemusatan PPN Terutang
Dear all rekan
Mohon bantuannya
Saya mau tanya, jika sudah dilakukan pemusatan PPN terutang
Apakah saya masih harus lapor PPN atas tempat PKP yang dipusatkan (PKP cabang) walaupun nihil ?
karena sejauh ini yang saya tau tidak ada dasar hukumnya jika sudah dipusatkan otomatis PKP yang dipusatkan (PKP cabang) tidak perlu dilapor.
karena status PKP yang dipusatkan (PKP cabang) masih aktif, jadi harus tetap dilapor walaupun nihil
Oleh sebab itu ada PER 20/PJ/2013 untuk penghapusan PKP karena adanya pemusatan PPN
Jika rekan punya pendapat berbeda mohon disampaikan beserta dasar hukumnya, terima kasih,,,
Viewing 1 - 2 of 2 replies