Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemusatan PPN Terutang

  • Pemusatan PPN Terutang

  • agoes_8@yahoo.co.id

    Member
    26 September 2015 at 11:53 pm
  • agoes_8@yahoo.co.id

    Member
    26 September 2015 at 11:53 pm

    Dear all rekan

    Mohon bantuannya

    Saya mau tanya, jika sudah dilakukan pemusatan PPN terutang
    Apakah saya masih harus lapor PPN atas tempat PKP yang dipusatkan (PKP cabang) walaupun nihil ?
    karena sejauh ini yang saya tau tidak ada dasar hukumnya jika sudah dipusatkan otomatis PKP yang dipusatkan (PKP cabang) tidak perlu dilapor.
    karena status PKP yang dipusatkan (PKP cabang) masih aktif, jadi harus tetap dilapor walaupun nihil
    Oleh sebab itu ada PER 20/PJ/2013 untuk penghapusan PKP karena adanya pemusatan PPN
    Jika rekan punya pendapat berbeda mohon disampaikan beserta dasar hukumnya, terima kasih,,,

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now