• Pemusatan PPN

     suyanto99 updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • rinto

    Member
    8 May 2008 at 1:08 pm
  • rinto

    Member
    8 May 2008 at 1:08 pm

    Mohon pencerahan rekan2 ORtax untuk Pemusatan PPN itu berlaku berapa lama sejak ditandatanganinya keputusan pemusatan tempat PPN? Dan mohon dasar hukumnya.
    terima kasih

  • POERBA

    Member
    8 May 2008 at 2:04 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 159 /PJ./2006
    TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

    Pasal 17
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penerbitan
    Faktur Pajak mulai Masa Pajak Januari 2007

    Maksud saudara rinto peraturan yg ini ya???

  • rinto

    Member
    8 May 2008 at 2:21 pm

    Maaf maksud saya bukan yg itu. Begini kalau kantor pusat berada di Jakarta dan Pabrik/Cabang berada di daerah. untuk PPN sendiri kan bisa di pusatkan di Jakarta maksudnya pelaporannya dilakukan di Jakarta. Dan untuk itu kan harus ada ijin dari KPP. Itu maksud saya Pa' POERBA. Thanks

  • Onorus

    Member
    8 May 2008 at 2:25 pm

    Keputusan Persetujuan pemusatan PPN berlaku selama 3 (tiga tahun) sejak tgl berlakunya pemusatan (pasal 5 KEP-638/PJ./2001 tgl 28-09-2001)

  • ariftax

    Member
    8 May 2008 at 3:37 pm

    kalau menurut saya sih harus prosudur
    mengajukan surat kepusatan ke kpp yang terdaftar dan tembusan ke kpp yang ada di pabrik yang kemudian biasa nanti ada pemeriksaan lapangan apakah pemusatan tersebut dapat disetujui

  • rinto

    Member
    9 May 2008 at 9:00 am

    Terima kasih atas tanggapannya. dalam : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 128/PJ./2003

    TENTANG

    PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

    Mohon penjelasanya mengenai:
    1. Bagaimana perlakuan pemusatan PPN bagi WP yg terdaftar di KPP WP Besar?
    2. Untuk KPP WP Besar itu mencakup KPP mana saja?
    Terima Kasih

  • Onorus

    Member
    9 May 2008 at 10:06 am

    Yg sy tahu….
    1. WP yg terdaftar di KPP WP Besar pemusatan PPN di KPP WP Besar tsb.
    2. KPP WP Besar = KPP LTO (berkedudukan di Jakarta)

  • suyanto99

    Member
    9 May 2008 at 1:30 pm

    Untuk pertanyaan bapak rinto mengenai pemusatan PPN dapat saya jawab bahwa setelah disetujui oleh DJP maka pemusatan PPN itu berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Kebetulan perusahaan yang saya tangani saat ini juga mendapat fasilitas pemusatan PPN.
    Terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now