Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMUSATAN PPN
Rekan2 senior
Saya sedang diperiksa di 2010, dan saya punya kantor cabang si Semarang, tapi nampaknya orang cabang kami lupa membuat surat Pemusatan PPN. Sementara NPWP, SKPKP lengkap. Pertanyaanya apakah masih bisa diurus pemusatannya?
Dear rekan senior
Mohon dibantu
Viewing 1 - 3 of 3 replies