Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemusatan NPPKP, PPn dan PPnBM

  • Pemusatan NPPKP, PPn dan PPnBM

     deisler_83 updated 15 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • nicholas

    Member
    21 November 2007 at 10:05 am
  • nicholas

    Member
    21 November 2007 at 10:05 am

    Saya ingin tanya, kalau ada BUT (badan usaha tetap) berpusat di Jakarta dan dia mempunyai cabang di Kalimantan, bisa tidak cabang di kalimantan ini mendaftarkan NPWP dan NPPKP di Badora di Jakarta. Saya baca di KEP-128/PJ./2003, disitu dibahas WP badan yg punya beberapa tempat kegiatan usaha, PPN-nya bisa dipusatkan di kantor pusat, tapi menurut peraturan ini (yang saya tangkap) bahwa NPWP dan NPPKP harus tetap per cabang. Saya inginnya NPWP dan/atau NPPKP hanya satu di kantor pusat. Boleh tidak ya, dan apa da refensi KEP/PER-nya. Terima kasih banyak

  • Jhon

    Member
    22 November 2007 at 12:38 pm

    Menurut pendapat saya NPWP dan/atau NPPKP hanya satu di kantor pusat tidak diperbolehkan, namun harus tetap per cabang.

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    Pasal 2 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang telah ditentukan.

    Dalam Undang-Undang PPN antara lain diatur :
    Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor,dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-91/PJ/2005, antara lain diatur:
    Pasal 1 angka (1) huruf c, bahwa Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak diantaranya bentuk usaha tetap dan orang asing.
    Pasal 2 ayat (1), bahwa Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan principe;
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h;
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi : tempat kedudukan Wajib Pajak bentuk usaha tetap untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan tempat tinggal Wajib Pajak orang asing untuk Wajib Pajak orang asing, yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;"

    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, ditegaskan antara lain :
    Butir 1, dalam pengertian PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.
    Butir 2, setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    Butir 3, setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas saya berpendapat dalam hal pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM bisa dipusatkan di kantor pusat namun untuk NPWP dan NPPKP harus tetap per cabang.

  • deisler_83

    Member
    20 January 2009 at 1:05 pm

    siang,
    untuk pengajuan sentralisasi tempat terhutang PPN ini, apakah rekan2 ada yg dapat memberikan saya format/contoh surat untuk permohonan kepada DJP tsb.
    terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now