Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemungutan PPh PEMDA
Bank BPD sebagai pemegang kas daerah apakah diwajibkan memotong, menyetor, dan melaporkan pajak-pajak PEMDA atas dana kas daerah yang diambil oleh pihak PEMDA ?
Disini objek pemotongan/pemungutannya apa pak wiguna??? Kalo sekedar pemegang kas daerah… nanti yang motong/mungut, setor, lapor bukannya bendaharawannya Pemda?
Kemarin saya baca aturan kalo pemegang kas Pemda menjalankan fungsi bendaharawan, dia punya kewajiban juga memotong pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.43/2005TENTANG
PENEGASAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS
SEBAGAI PEMOTONG DAN ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai kewajiban Pemegang Kas pada Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan yang terkait dengan
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa
atau kegiatan, serta pembayaran atas penyerahan (pembelian) barang dan atau jasa sebagaimana telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disebutkan bahwa :
a. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan
Umum Pengelolaan Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah
serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya;
b. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran
Daerah.2. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah dan Pemegang
Kas termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
perpajakan, mengingat bahwa baik Bendahara Umum Daerah maupun Pemegang Kas secara substansi
melaksanakan kegiatan kebendaharaan. Oleh karena itu baik Bendahara Umum Daerah maupun
Pemegang Kas, serta pejabat lain yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab kebendaharaan wajib
memotong dan atau memungut, menyetorkan, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.