Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemungutan PPh PEMDA

  • Pemungutan PPh PEMDA

     mardi updated 16 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:33 am
  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:33 am

    Bank BPD sebagai pemegang kas daerah apakah diwajibkan memotong, menyetor, dan melaporkan pajak-pajak PEMDA atas dana kas daerah yang diambil oleh pihak PEMDA ?

  • mardi

    Member
    31 May 2008 at 8:47 am

    Disini objek pemotongan/pemungutannya apa pak wiguna??? Kalo sekedar pemegang kas daerah… nanti yang motong/mungut, setor, lapor bukannya bendaharawannya Pemda?

  • mardi

    Member
    3 June 2008 at 1:59 pm

    Kemarin saya baca aturan kalo pemegang kas Pemda menjalankan fungsi bendaharawan, dia punya kewajiban juga memotong pajak

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 01/PJ.43/2005

    TENTANG

    PENEGASAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS
    SEBAGAI PEMOTONG DAN ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai kewajiban Pemegang Kas pada Pemerintah Daerah
    Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan yang terkait dengan
    pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa
    atau kegiatan, serta pembayaran atas penyerahan (pembelian) barang dan atau jasa sebagaimana telah diatur
    dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
    Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disebutkan bahwa :
    a. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan
    Umum Pengelolaan Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah
    serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya;
    b. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan
    kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran
    Daerah.

    2. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah dan Pemegang
    Kas termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    perpajakan, mengingat bahwa baik Bendahara Umum Daerah maupun Pemegang Kas secara substansi
    melaksanakan kegiatan kebendaharaan. Oleh karena itu baik Bendahara Umum Daerah maupun
    Pemegang Kas, serta pejabat lain yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab kebendaharaan wajib
    memotong dan atau memungut, menyetorkan, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),
    Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now