Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK No.154/PMK.03/2010
Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK No.154/PMK.03/2010
Dengan telah terbitnya PMK No.154/PMK.03/2003 tanggal 31 Agustus 2010 bahwa KMK No.254/KMK.03/2001 telah dicabut. Ada beberapa hal yang berubah sebagai berikut :
– Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
Yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut :
– Siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), apakah penunjukaannya berdarakan keputusan menteri atau apa?
– Apakah Bank Indonesia masih sebagai pemungut pph pasal 22 dalam hal ini.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih….KPA adalah Dirjen Anggaran dan instansi bawahannya seperti KPPN. BI tetep pemungut 22.