Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK No.154/PMK.03/2010

  • Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK No.154/PMK.03/2010

     edytono updated 13 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Surdiyono

    Member
    20 October 2010 at 1:12 pm
  • Surdiyono

    Member
    20 October 2010 at 1:12 pm

    Dengan telah terbitnya PMK No.154/PMK.03/2003 tanggal 31 Agustus 2010 bahwa KMK No.254/KMK.03/2001 telah dicabut. Ada beberapa hal yang berubah sebagai berikut :
    – Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    Yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut :
    – Siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), apakah penunjukaannya berdarakan keputusan menteri atau apa?
    – Apakah Bank Indonesia masih sebagai pemungut pph pasal 22 dalam hal ini.
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih….

  • edytono

    Member
    20 October 2010 at 4:04 pm

    KPA adalah Dirjen Anggaran dan instansi bawahannya seperti KPPN. BI tetep pemungut 22.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now