Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemungutan pph pasal 22 dan cara pengkreditannya

  • pemungutan pph pasal 22 dan cara pengkreditannya

  • whiscas

    Member
    21 March 2014 at 9:03 am
  • whiscas

    Member
    21 March 2014 at 9:03 am

    saya memiliki perusahaan (CV) di bidang konstruksi dan leveransir.
    untuk usaha utamaya adalah konstruksi gedung dan jalan.
    namun kami juga mengikuti pengadaan barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

    yang jadi pertanyaan, pada saat transaksi dengan bendahara pengadaan, apakah bendahara seharusnya memberikan bukti potong pph pasal 22? sebab selama ini kami hanya mendapatkan bukti SSP pph pasal 22 saja(tanpa bukti potong dari bendahara).

    lalu mengenai PPh Badan, karena omset kami di bawah 4,8M, apakah kami mengikuti peraturan pemerintah no 46 tahun 2013(pp46/2013) yang 1 persen dari omset? atau tetap mengikuti PPh pasal 25/29 karena KLU kami konstruksi?

    terimakasih sebelumnya

  • whiscas

    Member
    21 March 2014 at 9:03 am

    saya memiliki perusahaan (CV) di bidang konstruksi dan leveransir.
    untuk usaha utamaya adalah konstruksi gedung dan jalan.
    namun kami juga mengikuti pengadaan barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

    yang jadi pertanyaan, pada saat transaksi dengan bendahara pengadaan, apakah bendahara seharusnya memberikan bukti potong pph pasal 22? sebab selama ini kami hanya mendapatkan bukti SSP pph pasal 22 saja(tanpa bukti potong dari bendahara).

    lalu mengenai PPh Badan, karena omset kami di bawah 4,8M, apakah kami mengikuti peraturan pemerintah no 46 tahun 2013(pp46/2013) yang 1 persen dari omset? atau tetap mengikuti PPh pasal 25/29 karena KLU kami konstruksi?

    terimakasih sebelumnya

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by whiscas:

    yang jadi pertanyaan, pada saat transaksi dengan bendahara pengadaan, apakah bendahara seharusnya memberikan bukti potong pph pasal 22? sebab selama ini kami hanya mendapatkan bukti SSP pph pasal 22 saja(tanpa bukti potong dari bendahara).

    yup hanya SSP PPh 22 rekan

    Originaly posted by whiscas:

    lalu mengenai PPh Badan, karena omset kami di bawah 4,8M, apakah kami mengikuti peraturan pemerintah no 46 tahun 2013(pp46/2013) yang 1 persen dari omset? atau tetap mengikuti PPh pasal 25/29 karena KLU kami konstruksi?

    tetap mengikuti PP 46/2013, jika tidak ingin dipungut buat SKB

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by whiscas:

    yang jadi pertanyaan, pada saat transaksi dengan bendahara pengadaan, apakah bendahara seharusnya memberikan bukti potong pph pasal 22? sebab selama ini kami hanya mendapatkan bukti SSP pph pasal 22 saja(tanpa bukti potong dari bendahara).

    yup hanya SSP PPh 22 rekan

    Originaly posted by whiscas:

    lalu mengenai PPh Badan, karena omset kami di bawah 4,8M, apakah kami mengikuti peraturan pemerintah no 46 tahun 2013(pp46/2013) yang 1 persen dari omset? atau tetap mengikuti PPh pasal 25/29 karena KLU kami konstruksi?

    tetap mengikuti PP 46/2013, jika tidak ingin dipungut buat SKB

  • whiscas

    Member
    21 March 2014 at 9:12 am

    makasih mas pradiar atas respon cepatnya,

    jadi untuk pengkreditan pph pasal 22 cukup dengan menunjukkan sspnya saja yah, tidak perlu bukti potong.

    nah untuk pengkreditannya, pph pasal 22 kan tarifnya 1,5%, sedangkan untuk PP46 itu 1%. bolehkah saya mengakui kredit pajaknya hanya sebesar 1% saja dari pph pasal 22 yang telah dipungut untuk menghindari kelebihan pajak?

  • whiscas

    Member
    21 March 2014 at 9:12 am

    makasih mas pradiar atas respon cepatnya,

    jadi untuk pengkreditan pph pasal 22 cukup dengan menunjukkan sspnya saja yah, tidak perlu bukti potong.

    nah untuk pengkreditannya, pph pasal 22 kan tarifnya 1,5%, sedangkan untuk PP46 itu 1%. bolehkah saya mengakui kredit pajaknya hanya sebesar 1% saja dari pph pasal 22 yang telah dipungut untuk menghindari kelebihan pajak?

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by whiscas:

    jadi untuk pengkreditan pph pasal 22 cukup dengan menunjukkan sspnya saja yah, tidak perlu bukti potong.

    yup, terus nanti cukup diisi di form kredit pajak dalam negeri di SPT Tahunan rekan

    Originaly posted by whiscas:

    nah untuk pengkreditannya, pph pasal 22 kan tarifnya 1,5%, sedangkan untuk PP46 itu 1%. bolehkah saya mengakui kredit pajaknya hanya sebesar 1% saja dari pph pasal 22 yang telah dipungut untuk menghindari kelebihan pajak?

    tidak bisa rekan, jalan terbaiknya rekan segera minta Surat Keterangan Bebas Pemungutan dan/atau pemotongan oleh pihak lain (SKB) ke KPP terdaftar sehingga rekan tidak lagi dipotong pihak lain ini/Bendahara. ketentuan terkait bisa dilihat di PER 32/2013

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by whiscas:

    jadi untuk pengkreditan pph pasal 22 cukup dengan menunjukkan sspnya saja yah, tidak perlu bukti potong.

    yup, terus nanti cukup diisi di form kredit pajak dalam negeri di SPT Tahunan rekan

    Originaly posted by whiscas:

    nah untuk pengkreditannya, pph pasal 22 kan tarifnya 1,5%, sedangkan untuk PP46 itu 1%. bolehkah saya mengakui kredit pajaknya hanya sebesar 1% saja dari pph pasal 22 yang telah dipungut untuk menghindari kelebihan pajak?

    tidak bisa rekan, jalan terbaiknya rekan segera minta Surat Keterangan Bebas Pemungutan dan/atau pemotongan oleh pihak lain (SKB) ke KPP terdaftar sehingga rekan tidak lagi dipotong pihak lain ini/Bendahara. ketentuan terkait bisa dilihat di PER 32/2013

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now