Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemungutan pph 22 oleh bendaharawan

  • pemungutan pph 22 oleh bendaharawan

  • billoechii

    Member
    24 April 2010 at 10:45 pm
  • billoechii

    Member
    24 April 2010 at 10:45 pm

    rekan2 skalian, mohon bantuannya..

    saya ingin menanyakan, apabila terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada bendaharawan pemerintah dgn kontrak senilai 200jt.. kontrak dibuat september 2008, pembayaran pertama terjadi november 2008 sebesar 50jt dan pembayaran kedua (pelunasan) terjadi januari 2009 sebesar 150jt..

    1. apakah pemungutan pph 22 dilakukan pada saat terjadi kontrak (1,5% x 200jt) atau pada saat masing2 pembayaran (1,5% x 50jt pd bln november 2008 ) dan (1,5% x 150jt pd bln januari 2009) ??

    2. bagaimana mekanisme pengkreditan pph 22nya pada SPT pph badan perusahaan tersebut?? apakah menjadi kredit pajak sebesar (1,5% x 200jt) di tahun 2008 ? atau menjadi kredit pajak sebesar (1,5% x 50jt) di tahun 2008 dan sebesar (1,5% x 150jt) di tahun 2009 ??

    terima kasih

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:03 am
    Originaly posted by billoechii:

    1. apakah pemungutan pph 22 dilakukan pada saat terjadi kontrak (1,5% x 200jt) atau pada saat masing2 pembayaran (1,5% x 50jt pd bln november 2008 ) dan (1,5% x 150jt pd bln januari 2009) ??

    PPh 22 bendaharawan terutang dan dipungut pda saat pembayaran oleh bendaharawan.
    dengan demikian, PPh 22 terjadi pada masing-masing pembayaran

    Originaly posted by billoechii:

    apakah menjadi kredit pajak sebesar (1,5% x 200jt) di tahun 2008 ? atau menjadi kredit pajak sebesar (1,5% x 50jt) di tahun 2008 dan sebesar (1,5% x 150jt) di tahun 2009 ??

    yang ini :
    jadi kredit pajak sebesar (1,5% x 50jt) di tahun 2008 dan sebesar (1,5% x 150jt) di tahun 2009 ??

    Salam

  • irwanazif

    Member
    25 April 2010 at 4:57 pm

    Kredit Pajak PPh ps.22 berdasarkan Tahun Pajak atas SSP yg telah diValidasi Bank Persepsi sebagai Pemotongan PPh….

  • nanda192

    Member
    27 April 2010 at 2:50 pm

    Melanjutkan pertanyaan rekan billoechii,

    jika yang terjadi penjualan jasa, dengan contoh diatas,,
    apakah unsur PPh pasal 23 harus dipotong ?

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by nanda192:

    jika yang terjadi penjualan jasa, dengan contoh diatas,,
    apakah unsur PPh pasal 23 harus dipotong ?

    Ya…, sepanjang memang merupakan objek pemotongan PPh Ps 23

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now