Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemungutan pajak terhadap warga asing di suatu negara
pemungutan pajak terhadap warga asing di suatu negara
- Originaly posted by kpfitrah:
Dear rekan ortax,
Bagaimanakah sistem pemungutan pajak terhadap warga asing, jika di negara asalnya menganut asas domisili sedangkan di negara tempat ia bekerja menganut asas sumber? sedangkan, pajak ganda tidak boleh diberlakukan, bukan?Terimakasih
oleh karena itu dibuatkan P3B atau Tax treaty diantara kedua negara tersebut..
silahkan di cek apakah negara yang rekan maksud sudah membuat perjanjian tax treaty dengan indonesia? - Originaly posted by yovi:
oleh karena itu dibuatkan P3B atau Tax treaty diantara kedua negara tersebut..
Mantaapp..
Dear rekan ortax,
Bagaimanakah sistem pemungutan pajak terhadap warga asing, jika di negara asalnya menganut asas domisili sedangkan di negara tempat ia bekerja menganut asas sumber? sedangkan, pajak ganda tidak boleh diberlakukan, bukan?Terimakasih
Terimakasih penjelasannya rekan..