• Pemungutan atas pph 22

  • gialloblu97

    Member
    18 October 2008 at 6:04 pm
  • gialloblu97

    Member
    18 October 2008 at 6:04 pm

    perusahaan saya bergerak dalam bidang kontruksi dan skg mengerjakan proyek pemda yaitu perbaikan jalan2.setiap pemda membayar kepada perusahaan saya, mereka selalu memotong pph 22 tetapi mereka tidak memberikan kita bukti potong pph 22. bagaimana kita bisa mengkreditkannya???
    mohon bantuan rekan2 ortax
    thanks

  • GiE

    Member
    19 October 2008 at 7:36 pm

    bukannya klo konstruksi dikenakan PPh final?
    btw, klo untuk PPh pasal 22 kan ngga ada bukti potong..cukup SSP aja..

  • harry_logic

    Member
    20 October 2008 at 12:29 am

    Kalau Pemda memotong penghasilan dari perbaikan jalan oleh persh konstruksi dgn PPh psl 23 sih masih bisa dimaklumi, tapi kalau memungut PPh psl 22 ??

    Pemda Yang Aneh ….

  • gialloblu97

    Member
    20 October 2008 at 11:27 am

    klo dipungut pph 23 berarti tidak final?

  • Otong

    Member
    20 October 2008 at 11:55 am

    PPh 22 oleh Bendaharawan Pemerintah adalah Belanja Barang hal itu terkait PPh atas pembelian barang bukan jasa dan untuk jasa tentunya masuk ke ketentuan jasa PPh 23 atau PPh Pasal 4(2). Dalam kasus ini seharusnya dipotong PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi. CMIIW

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 3:28 pm

    Dear All friend's

    Pendapat Otong "Benar" sesuai ketentuan PPh Pasal 22 jenis PPh Pasal 22 Bendaharawan.

    Obyek PPh Pasal 22 Bendaharawan adalah "Penyerahan Barang" kepada Bendaharawan Pem. Pusat / Daerah, BUMN / BUMD yang Dananya bersumberdariAPBN / APBD kecuali Bank BUMN / BUMD. (KMK-254/2001 dan KEP DJP 417/2001)

    Penyerahan jasa Konstruksi adalah Obyek:
    > PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL (PP 140/200 jo PP 51 / 2008) jika Peredaran Usaha s/d Rp. 1 milyar, atau;

    > PPh Pasal 23 TIDAK FINAL (PER-70/PJ/2007) jika Peredaran Usaha > Rp. 1 milyar.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    20 October 2008 at 3:43 pm

    Pemda nya terlalu semangat mungut.., jangan2 yg dibawah 1 juta dipungut juga

  • Wahyudi

    Member
    20 October 2008 at 3:54 pm

    Yach kalo bisa sih pihak perusahaan ngasih penjelasan sebaik-baiknya sama bendaharawan perihal pengenaan PPh tersebut, sebab sudah menjadi rahasia umum aparat pemerintah selain diDJP itu kurang pemahaman soal pajak.
    Jadi jenis pajak yg akan mereka pungut ya sesuai dengan kebiasaan yang ada.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 4:31 pm

    Dear All;

    Pemahaman terhadap Kewajiban Perpajakan karena jabatannya sebagai Bendaharawan perlu di tatarkan oleh DJP kepada mereka.

    Pajak yang mereka Potong maupun Pungut seyogyanya di Periksa apakah disetor atau tidak.

    Jika Para Bendaharawan ditertibkan maka Penerimaan Pajak lebih merata lagi.

    Yang jadi persoalan selama ini jika ada oknum Bendaharawan tidak menyetor hasil pungutan maupun hasil pemotongan ke Kas Negara maka siapa yang diminta bertanggung jawab, apakah oknumnya atau instansinya.

    Bagaimana solusinya menurut All Friends. ?

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • GiE

    Member
    20 October 2008 at 4:52 pm

    setuju rekan RITZKY FIRDAUS, pihak DJP bertanggung jawab atas pemahaman kewajiban perpajakan bendahawaran. selain pemahaman, DJP juga harus intensif mengawasi kewajiban pajak dari bendaharawan.
    oia, selain DJP yg mengawasi Pemda (termasuk didalamnya bendaharawan) kan banyak, ada Bawasda n BPK..ada KPK juga.
    klo ada bendaharawan yg tidak menyetor kan brarti ada unsur penggelapan, ada unsur pidana..tentunya akan ditindak oleh yg berwenang…
    demikian pendapat

  • antona

    Member
    20 October 2008 at 5:56 pm

    Jangan2 PPh sudah dipotong tapi tidak disetor ke kas negara (alias masuk ke kantung pribadi) sehingga tidak diterbitkan bukti potongnya. rekan gialloblu97 harus tanyakan sama bendaharawan tsb tuh……
    ini bisa dilaporkan ke kpk juga (joke mode : on )
    salam

  • harry_logic

    Member
    21 October 2008 at 12:44 am

    Setuju dgn rekan² yang mendorong Dirjen Pajak utk tidak diskriminasi thd bendaharawan. Belum pernah tuh melihat dan mendengar aparat Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak, menerbitkan SKP, apalagi membikin stress para bendaharawan….. bahkan sekarang banyak AR yang stress akibat ulah bendaharawan yg seenaknya saja di wilayah kerjanya.

    Tapi, ttg penggelapan setoran pajak ke kantong pribadi bendaharawan, rasanya kecil kemungkinannya. Kebanyakan (oknum) bendaharawan bisa mendapatkan jauh lebih banyak drpd setoran pajak yg (oknum) itu pungut/potong.

    Karena PPh 22 yg dipungut bendaharawan memang tidak ada Bukti Pemungutan-nya, maka ngeceknya adalah ke MPN (Modul Penerimaan Negara) yg dimiliki oleh Dirjen Pajak maupun KPKN.

  • evan212

    Member
    21 October 2008 at 7:36 am

    sebenarnya Bendaharawan itu ada pelatihannya dan penunjukkannya tidak sembarangan, kalo ada yg kurang ngerti pajak, mungkin pas pelatihan banyakan tidurnya ato ditunjuk langsung tanpa pelatihan

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now