Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemungutan atas NPWP Paksa
Pemungutan atas NPWP Paksa
Dear rekan saya mau tanya,
Perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi bangunan elektrikal.
Proyek yang kami kerjakan di luar pulau jawa semua.
ada 2 proyek yang sudah lama (-+ 5 tahun).
pada bulan ini kami mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atas NPWP.
padahal kami tidak membuatnya (NPWP secara Paksa) yang meminta pungutan atas PPh pasal 21 dan PPh Pasal 23.Dari Permasalahan di atas:
Apakah ada aturan pajaknya adanya NPWP secara Paksa?
klo ada peraturan no brapa yah?- Originaly posted by lagong:
Apakah ada aturan pajaknya adanya NPWP secara Paksa?
bukan secara paksa tapi secara jabatan
- Originaly posted by ichaimoet:
klo ada peraturan no brapa yah?
Pasal 2 ayat (4) UU KUP
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies