Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungut PPN
Kalau PKP menjual BKP/JKP kepada instansi pemerintah, siapakah yang terutang PPN? Si PKP (supplier) atau bendaharawan?
Pada pasal 1 UU PPN tertulis begini:
27. Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah …… yang ditunjuk oleh Menkeu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah ………. .
Bukankah itu artinya:
atas penyerahan BKP/JKP, PKP terutang PPN. Kok aneh ya?Setahu saya, yang terutang PPN itu adalah bendaharawan pemerintah. Hanya saja, PKP tidak memungut PPN tersebut karena bendaharawan menyetor sendiri ke kas negara.Jadi, dalam transaksi kepada instansi pemerintah, siapa sebenarnya yang terutang PPN? Ada yang bisa bantu? Pemahaman saya masih kurang, mungkin, sehingga ada kesalahan dalam membaca UU ini.
- Originaly posted by dwiputras:
Setahu saya, yang terutang PPN itu adalah bendaharawan pemerintah. Hanya saja, PKP tidak memungut PPN tersebut karena bendaharawan menyetor sendiri ke kas negara.
Benar….
Artinya begini :
PKP memungut PPN ke bendh, dan bendh tidakmembayarkan ke PKP tetapi "menahan" untuk disetorkan sendiri.. kok menahan?
kayak tarik-tarikan he he he
dan pemenangnya adalah ….. bendaharawan hi hi hiSalam
krn PPN sudah dipungut bendaharawan berarti pajak keluarannya tidak diperhitungkan lg dengan pajak masukannya ya pak? dengan kata lain berarti pajak keluarannya sudah dibayarkan oleh si PKP melalui bendaharawan kan?
mohon pencerahannya..
terima kasih..- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dwiputras:
Setahu saya, yang terutang PPN itu adalah bendaharawan pemerintah. Hanya saja, PKP tidak memungut PPN tersebut karena bendaharawan menyetor sendiri ke kas negara.Benar….
Artinya begini :
PKP memungut PPN ke bendh, dan bendh tidakmembayarkan ke PKP tetapi "menahan" untuk disetorkan sendiri..Bahwa PPN terutang oleh bendaharawan, bertentangan dengan pasal 1 angka 27 tsb: bendaharawan memungut pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada bendaharawan. Tolong pencerahannya. Trims sebelumnya, rekan begawan.
- Originaly posted by milanello:
krn PPN sudah dipungut bendaharawan berarti pajak keluarannya tidak diperhitungkan lg dengan pajak masukannya ya pak? dengan kata lain berarti pajak keluarannya sudah dibayarkan oleh si PKP melalui bendaharawan kan?
mohon pencerahannya..Ya..,dengan demikian mekanisme kredit tidak "berfungsi"
Dan apabila ada PKP yg hanya sbg rekanan pemerintah,pasti PPN-nya = LB - Originaly posted by begawan5060:
Ya..,dengan demikian mekanisme kredit tidak "berfungsi"
Dan apabila ada PKP yg hanya sbg rekanan pemerintah,pasti PPN-nya = LBterima kasih pak..
- Originaly posted by dwiputras:
pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada bendaharawan.
PPN adalah pajak tidak langsung. PPN terutang oleh pembeli BKP/JKP tetapi pembayarannya/pelunasannya tidak secara langsung, "dititipkan" kepada PKP.
Karena PKP yg bertanggung jawab utk memungut (atau menerima titipan) PPN maka wajib menyetorkan utang PPN tsb, Dengan demikian kata "terutang" disandang sang PKP. Apakah PKP telah memungut PPN atau kelupaan mungut PPN, PPN yang timbul menjadi tanggung jawab PKP —> dengan kata lain pajak yang terutang oleh PKP. - Originaly posted by begawan5060:
PPN adalah pajak tidak langsung. PPN terutang oleh pembeli BKP/JKP tetapi pembayarannya/pelunasannya tidak secara langsung, "dititipkan" kepada PKP.
Karena PKP yg bertanggung jawab utk memungut (atau menerima titipan) PPN maka wajib menyetorkan utang PPN tsb, Dengan demikian kata "terutang" disandang sang PKP. Apakah PKP telah memungut PPN atau kelupaan mungut PPN, PPN yang timbul menjadi tanggung jawab PKP —> dengan kata lain pajak yang terutang oleh PKP.Mungkin gak, kalau pajak yang terutang oleh PKP di sini bukan PPN, tetapi PPh? Adakah PPh yang khusus dipungut dari rekanan yang menjual barang kepada bendaharawan?
- Originaly posted by dwiputras:
Mungkin gak, kalau pajak yang terutang oleh PKP di sini bukan PPN, tetapi PPh? Adakah PPh yang khusus dipungut dari rekanan yang menjual barang kepada bendaharawan?
Ya enggak dong…
Kalimat tersebut dalam satu kesatuan yang menerangkan pengertian pemungut PPN.. salam..
mecoba memberi masukan nih ke rekan dwiputras , jika rekan menjual BKP / JKP kepada pemerintah .. PPN dan PPh ( PPh 23 , 22 dll ) akan dipungut oleh bendaharawan . artinya bendaharawan yg menyetornya ke kas negara .
jadi PKP sebagai rekanan pemerintah tidak memiliki PK atau PM pada transaksi tersebut. misal rekan menjual dng nilai DPP 100 PPN 10 ( unsur pph 22 pembelian brg )
maka rekan hanya akan menerima dana senilai 98.5
nah jurnal yg yg akan rekan buat : kas 98.5
PPh 22 1.5
PPN dipungut 10
Penjualan 100
PPN dipungut 10wassalam
salam..
mecoba memberi masukan nih ke rekan dwiputras , jika rekan menjual BKP / JKP kepada pemerintah .. PPN dan PPh ( PPh 23 , 22 dll ) akan dipungut oleh bendaharawan . artinya bendaharawan yg menyetornya ke kas negara .
jadi PKP sebagai rekanan pemerintah tidak memiliki PK atau PM pada transaksi tersebut. misal rekan menjual dng nilai DPP 100 PPN 10 ( unsur pph 22 pembelian brg )
maka rekan hanya akan menerima dana senilai 98.5
nah jurnal yg yg akan rekan buat : kas(dr) 98.5
PPh 22 (dr) 1.5
PPN dipungut(dr) 10
Penjualan (cr) 100
PPN dipungut (cr) 10wassalam
- Originaly posted by begawan5060:
Ya enggak dong…
Kalimat tersebut dalam satu kesatuan yang menerangkan pengertian pemungut PPN..Maksud saya begini, di pasal 1 tidak diterangkan bahwa "pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai", berarti definisinya tidak dibatasi. Dengan demikian, pasal 1 angka 27 yang berbunyi:
27. Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah …… yang ditunjuk oleh Menkeu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah ………. .berarti Pemungut PPN adalah pihak yang sama dengan pemungut pajak lainnya yang terutang oleh PKP, misalnya PPh yang dipungut oleh bendahara. Saya berspekulasi saja sih. Sebab, memahami pasal 1 angka 27 yang memuat frasa "PPN terutang oleh PKP" menurut saya adalah blunder.
- Originaly posted by bithaafif:
PPh 22 (dr) 1.5
Rekan bithaafif sepertinya mendukung pernyataan saya. Kembali ke topik, apakah PPN terutang oleh PKP atau bendaharawan, jawabannya sudah fixed yaitu PPN terutang oleh bendaharawan.
Apakah kesimpulan ini bertentangan dengan pasal 1 angka 27 yang berbunyi: Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah….yang….. memungut, …… pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah… . ? Tidak, dengan mengartikan bahwa pajak yang terutang oleh PKP dalam pasal 1 angka 27 ini adalah PPh pasal 22, bukan PPN.Jadi, Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah yang memungut pajak, yakni PPh Pasal 22 dan pajak lainnya, yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada bendahara. Artinya, atas transaksi kepada instansi pemerintah, pasal ini menghendaki bahwa pihak yang memungut PPN adalah pihak yang sama dengan pemungut PPh pasal 22.
Ini juga spekulasi saya aja.