Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungut PPN
Salam
perusahaan kami melakukan penyerahan Jasa kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yg menjadi pertanyaan saya :
PPN dan PPh 23nya apakah dipungut oleh Direktorat tersebut
dan kode Faktur Pajaknya apakah 02 apakh 03- Originaly posted by LOVETAX:
PPN dan PPh 23nya apakah dipungut oleh Direktorat tersebut
benar
Originaly posted by LOVETAX:dan kode Faktur Pajaknya apakah 02 apakh 03
02
Viewing 1 - 3 of 3 replies