• Pemungut PPh Pasal 4 ayat 2

  • just

    Member
    5 May 2010 at 7:47 am

    Rekan Ortax, mohon bantuannya.
    Kasusnya seperti ini :
    PT A memberikan pekerjaan jasa konstruksi pada PT B. PT. A membayarkan uang muka kepada PT. B sebesar 10 juta termasuk PPN dan PPh. Menurut saya yang seharusnya membayar dan melaporkan PPh Final adalah PT. A, tapi waktu saya akan mengembalikan uang PPh kepada PT. A katanya mereka bukan pemungut sehingga bukan keharusan bagi mereka untuk membayar dan melaporkan PPh dan menyerahkannya kepada PT. B. Apa yang harus dilakukan PT. B. Terima kasih.

  • just

    Member
    5 May 2010 at 7:47 am
  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 8:36 am

    PP 51 tahun 2008
    Pasal 5

    (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

    1. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
    2. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

    jadi jika PT A buka merupakan pemotong pajak maka harus disetor sendiri oleh PT B.

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by just:

    PT. A membayarkan uang muka kepada PT. B sebesar 10 juta termasuk PPN dan PPh.

    Alangkah baiknya PT A karena "menambah" PPh yang seharusnya bukan kewajibannya..

  • just

    Member
    7 May 2010 at 2:22 pm

    Terima kasih rekan begawan & aep.

  • pdewanto

    Member
    8 May 2010 at 9:14 am

    Rekan Ortax, mohon bantuannya. ada pertanyaan sbb:
    Kasusnya seperti ini :
    PT A lagi membuat laporan pajak badan thn 2009.
    bergerak di bidang sewa pelayaran.
    Bukti potong belum semua di berikan 50%nya.
    Sales harus sama dgn PPn X 10.
    1. Apakah di form 1771 (IV) di masukan totalnya atau yang ada bukti potong saja?
    2. Perlakuan atas bukti potong yang belum di terima apakah tetap di masukan sebagai PPh Final di laporan Keuangan Pajak?
    terima kasih
    Pandji

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 12:17 pm
    Originaly posted by pdewanto:

    Rekan Ortax, mohon bantuannya. ada pertanyaan sbb:
    Kasusnya seperti ini :
    PT A lagi membuat laporan pajak badan thn 2009.
    bergerak di bidang sewa pelayaran.
    Bukti potong belum semua di berikan 50%nya.
    Sales harus sama dgn PPn X 10.
    1. Apakah di form 1771 (IV) di masukan totalnya atau yang ada bukti potong saja?
    2. Perlakuan atas bukti potong yang belum di terima apakah tetap di masukan sebagai PPh Final di laporan Keuangan Pajak?
    terima kasih
    Pandji

    rekan pdewanto,
    untuk pertanyaan baru ini, buatlah di thread baru
    caranya :
    kembali ke halaman utama forum, pilih kategori lalu klik new topic.

    Salam

  • Budianto

    Member
    8 May 2010 at 12:45 pm

    setuju….
    rekan-rekan sekalian kalo mau bertanya topik baru, mohon buat thread tersendiri.
    agar bisa fokus dalam memberikan jawaban.
    Salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now