Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotonganpajak atas Hadia dan Reward

  • Pemotonganpajak atas Hadia dan Reward

  • Yogi Suara

    Member
    16 January 2015 at 11:46 am
  • Yogi Suara

    Member
    16 January 2015 at 11:46 am

    Kasus

    Bagaimana perlakuan perpajakan atas:

    1. Perusahaan akan memberikan hadiah berupa voucher atau uang (cash) kepada pembeli atas pembelian dalam jumlah tertentu; dan
    2. Perusahaan akan memberikan reward berupa voucher atau cash kepada agen yang mencapai penjualan dalam jumlah tertentu.

    Peraturan Perpajakan

    Hadiah:

    Berdasarkan KEP 395/PJ/2001

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
    b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
    c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
    d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

    Pasal 2

    1. Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final
    2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
    b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku ;
    c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

    Pasal 3

    Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.


    Berdasarkan Pasal 23 UU PPh

    Pasal 1

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)

    Reward

    Berdasarkan PER 31/PJ/2012 Pasal 3 huruf c angka 11:

    Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
    c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    11 petugas dinas luar asuransi;

    Pasal 5 ayat 1 huruf e PER 31/PJ/2012 mengatur:

    Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
    e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan


    Kesimpulan

    Berdasarkan peraturan di atas dapat disimpulkan

    Hadiah

    1. Hadiah atau penghargaan yang diterima dan atau diperoleh dari melakukan atau mengikuti suatu kegiatan (active income) dipotong:
    a. PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, apabila yang menerima penghasilan tersebut adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri;
    b. PPh Pasal 23 dengan tarif 15% (non NPWP 30%), apabila yang menerima penghasilan tersebut adalah wajib pajak badan dalam negeri; atau
    c. PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau berdasarkan tarif P3B, apabila yang menerima penghasilan tersebut adalah wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri;

    2. Hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% (non NPWP 30%); dan

    3. Tidak termasuk dalam pengertian hadiah adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

    Reward

    1. Atas honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi dipotong PPh Pasal 21.

    Perlakuan Perpajakan atas Permasalahan di Atas

    1. Atas pemberian voucher atau cash kepada pembeli orang pripadi dalam negeri dalam jumlah tertentu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% (non NPWP 30%);.

    2. Atas pemberian reward berupa voucher atau cash kepada agen asuransi orang pribadi dalam negeri yang mencapai penjualan dalam jumlah tertentu dipotong PPh Pasal 21 dengan perhitungan:
    a. ((Penghasilan x 50%) – PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh
    dengan syarat penerima penghasilan:
    1) Memiliki NPWP;
    2) Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong; dan
    3) Tidak memperoleh penghasilan lainnya;
    b. Penghasilan x 50% x tarif Pasal 17 UU PPh
    apabila syarat pada huruf a tidak terpenuhi.

    Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP maka, dikenakan tarif lebih tinggi

    Rekan apakah perlakukan perpajakan atas kasus diatas sudah benar.

    Terima Kasih

  • wrmhswr

    Member
    17 January 2015 at 12:37 am
    Originaly posted by Yogi Suara:

    . Atas pemberian voucher atau cash kepada pembeli orang pripadi dalam negeri dalam jumlah tertentu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% (non NPWP 30%);.

    ini yang menurut saya kurang pas.
    ini reward atas suatu kegiatan tertentu kah?
    OP tidak dipotong PPh 23.

  • Yogi Suara

    Member
    17 January 2015 at 11:00 pm

    Tidak rekan.
    Rewardnya diberikan kepada op yg membeli dalam pembelian jumlah tertentu saja
    Apakah pembelian bisa dikatakan kegiatan rekan?

  • wrmhswr

    Member
    18 January 2015 at 9:08 am
    Originaly posted by yogi suara:

    Rewardnya diberikan kepada op yg membeli dalam pembelian jumlah tertentu saja

    ini reward atau potongan harga?
    karena pembelian dalam jumlah tertentu umumnya diberikan diskon atau cash back yang fungsinya sebagai pengurang harga jual.

  • Yogi Suara

    Member
    18 January 2015 at 1:36 pm

    reward rekan.
    Misalkan kalau pembeli melakukan pembelian diatas 10 jta ya dia akan mendapatkan voucher belanja sebesar 200 Rb.

    Atas reward tersebut kami catat dengan mencatat beban reward bukan potongan harga.

  • wrmhswr

    Member
    18 January 2015 at 8:03 pm
    Originaly posted by yogi suara:

    Misalkan kalau pembeli melakukan pembelian diatas 10 jta ya dia akan mendapatkan voucher belanja sebesar 200 Rb.

    berdasarkan pengalaman saya, fiskus biasanya mempertanyakan reward yang kita berikan itu masuk kategori apa.
    reward non undian di pajak ada 2 :
    1. Hadiah atau penghargaan perlombaan
    2. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya

    berdasarkan kasus rekan, kategori berkaitan dgn perlombaan, pekerjaan dan jasa sudah tidak mungkin, yang mungkin adalah berkaitan dengan kegiatan, dalam hal ini pembelian dengan jumlah tertentu.
    karena yang namanya hadiah tanpa ada sebab apapun itu masuk hibah.

    tapi yah, pinter2nya rekan menjelaskan ke fiskus saja nanti.

    semoga membantu.

  • Yogi Suara

    Member
    19 January 2015 at 11:34 am

    Terima kasih rekan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now