Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan untuk license software

  • pemotongan untuk license software

  • reni_risawati

    Member
    14 October 2008 at 10:56 am

    temans, saya ada kesulitan sedikit

    berapa ya tariff PPh 23 untuk pemotongan license software untuk alat telekomunikasi yang perusahaan kami jual?? license software ini berjangka waktu seumur hidup.
    Bisakah dibantu peraturan atau keputusan mengenai pemotongan??
    Dan saya agak rancu ttg kata "software"nya, karena apakah softwarenya yang dipotong PPh 23 atau Licensenya ya??
    terima kasih atas bantuannya..

  • reni_risawati

    Member
    14 October 2008 at 10:56 am
  • POERBA

    Member
    14 October 2008 at 11:56 am

    Buat perbandingan aja kali yee…

    SURAT
    Nomor : S-747/PJ.312/2001

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor ………….. tanggal 25 September 2001 perihal sebagaimana pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT. Multi Utama Computindo bergerak di bidang usaha penjualan Compact Disk Tax Guide yang berisi kumpulan peraturan perpajakan. Disamping itu, PT. Multi Utama Computindo memberikan pelayanan purna jual kepada konsumen dengan cara melakukan up-dating materi melalui fasilitas online-update di internet maupun melalui disket yang diberikan langsung kepada para pelanggan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara minta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut:

    Apakah penjualan CD Tax Guide merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23

    Apakah penyerahan jasa updating materi melalui internet dan disket kepada pelanggan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23

    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;

    sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa:

    Jenis jasa lain tersebut antara lain jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan.

    Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa tersebut adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

    Dalam hal penjualan CD Tax Guide kepada customer disertai dengan pemberian lisensi, maka termasuk dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    Dalam hal penjualan CD Tax Guide kepada customer tanpa disertai dengan pemberian lisensi, maka tidak termasuk dalam pengertian royalti.

    Dalam hal penjualan CD Tax Guide disertai dengan instalasi, di mana biaya instalasinya ditambahkan pada harga jual CD tersebut maka perlakuan perpajakannya adalah sebagai berikut: 1) Jasa instalasi tersebut termasuk jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

    Dalam hal dalam kontrak dapat dipisahkan antara harga CD Tax Guide dengan instalasinya, maka yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah hanya atas jasa instalasinya saja.

    Dalam hal dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara harga CD Tax Guide dengan instalasinya, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak (termasuk harga CD Tax Guide).

    Dalam hal penjualan CD Tax Guide disertai dengan instalasi tanpa ada biaya instalasinya (instalasi merupakan jasa extra), maka tidak termasuk dalam pengertian jasa instalasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3a. Dengan demikian hasil penjualan CD Tax Guide tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian, hasil penjualan CD tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

    Jasa layanan purna jual yang dilakukan PT. Multi Utama Computindo berupa up-dating peraturan perpajakan dalam Tax Guide melalui internet dan disket kepada pelanggan, termasuk dalam pengertian jasa sehubungan dengan software komputer yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

    Semoga ada manfaatnya….

  • handy hovin

    Member
    14 October 2008 at 12:04 pm

    kalau gak salah PPh Pasal 23 tarif 4,5%

    salam ortax…….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 October 2008 at 2:37 pm

    Dear All Friend's

    1. Informasi Friend Handy Hovin "BETUL" sesuai PER-70/PJ/2007 Lampiran II Angka 17 "Jasa sehubungan dengan Software Komputer termasuk perwatan, pemeliharaan dan perbaikan" dengan PPh Pasal 23 Terutang sebesar 15% X 30% dari Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN

    2. Informasi Friend Poerba pun "BETUL" karena surat tsb. terbit sebelum berlakunya PER-178/PJ/2006 dan PER-70/PJ/2007.

    Demikian brainstorming.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now