Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemotongan Tenaga Marketing Bank, Pegawai Lepas
Pemotongan Tenaga Marketing Bank, Pegawai Lepas
Salam rekan2 skalian,
Mau numpang tanya, untuk tenaga marketing bank, pegawai lepas, apakah dipotong seperti imbalan distributor MLM (50% x Penghasilan Bruto – PTKP) atau sebagai pegawai tidak tetap (Penghasilan Bruto – PTKP). Trims Atas bantuannya
Ada pendapat dari rekan2?
Viewing 1 - 3 of 3 replies