Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPH23 untuk perusahaan yg melampirkan NPWP Pribadi
Pemotongan PPH23 untuk perusahaan yg melampirkan NPWP Pribadi
please advice, bagaimana dengan pemotongan PPH 23 untuk perusahaan Jasa (CV / UD) yang menggunakan NPWP Pribadi ? apakah hal tersebut sah ? dan jika mengacu pada presentasi pemotongan PPH23 mengikuti yg 2% atau yang 4% ?
- Originaly posted by rachmandayusuf:
CV /
ini WP Badan
Originaly posted by rachmandayusuf:UD
WP OP
- Originaly posted by rachmandayusuf:
dengan pemotongan PPH 23 untuk perusahaan Jasa (CV / UD)
boleh potong pph23 kepada CV/UD sebesar 4%(asumsi tdk ber-NPWP) tapi tidak untuk NPWP pribadi.
Viewing 1 - 4 of 4 replies