Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPH23 untuk perusahaan yg melampirkan NPWP Pribadi

  • Pemotongan PPH23 untuk perusahaan yg melampirkan NPWP Pribadi

  • rachmandayusuf

    Member
    13 October 2015 at 2:48 pm
  • rachmandayusuf

    Member
    13 October 2015 at 2:48 pm

    please advice, bagaimana dengan pemotongan PPH 23 untuk perusahaan Jasa (CV / UD) yang menggunakan NPWP Pribadi ? apakah hal tersebut sah ? dan jika mengacu pada presentasi pemotongan PPH23 mengikuti yg 2% atau yang 4% ?

  • priadiar4

    Member
    13 October 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by rachmandayusuf:

    CV /

    ini WP Badan

    Originaly posted by rachmandayusuf:

    UD

    WP OP

  • jon1201

    Member
    13 October 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by rachmandayusuf:

    dengan pemotongan PPH 23 untuk perusahaan Jasa (CV / UD)

    boleh potong pph23 kepada CV/UD sebesar 4%(asumsi tdk ber-NPWP) tapi tidak untuk NPWP pribadi.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now