Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh untuk jasa perakitan dan pengelasan
Pemotongan PPh untuk jasa perakitan dan pengelasan
Rekan ortax sekalian,
Perusahaan kami saat ini menunjuk BU lain untuk melakukan jasa perakitan dan pengelasan mesin. Dimana mesin kami adalah baru, sehingga tidak bersifat pemeliharaan. Tentunya kami pada saat pembayaran tagihan kami harus memotong PPh 23 kan ya? Dan besarnya tarif 2%?
Salam
- Originaly posted by nyux:
Tentunya kami pada saat pembayaran tagihan kami harus memotong PPh 23 kan ya? Dan besarnya tarif 2%?
benar
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
PMK 244/PMK.03/2008
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Terima kasih rekan pri dan rekan william, kini saya menjadi yakin dan mantap.
Salam