Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh ps 23 atas transaksi dollar

  • Pemotongan PPh ps 23 atas transaksi dollar

  • Nature Call

    Member
    11 December 2008 at 5:25 pm

    Hi rekan2, Mohon informasi dan pendapatnya.

    Misalnya PT A melakukan transaksi jasa konsultasi dgn PT B dengan mata uang asing. PT A menerbitkan Faktur Pajak dgn Kurs pajak di bulan mei, sedangkan PT B melakukan pembayaran di bulan juni. Bagaimana ya pemotongan PPh ps 23 ? Apakah menggunakan kurs pajak bulan mei ? Atau kurs pajak saat penyetoran pajaknya ya ?

    Salam kenal,
    N.C

  • Nature Call

    Member
    11 December 2008 at 5:25 pm
  • nchip

    Member
    12 December 2008 at 9:48 am

    Sdr Nature Call,
    Sebelumnya saya pernah menemukan kasus seperti ini. dasarnya pajak penghasilan pasal 23 pengakuan utangnya adalah pada saat pembayaran atau pada saat pencataan ke buku besar (mana yang lebih dulu).Jika pada kasus Sdr, dilakukan pembayaran lebih dulu (pada bulan Juni) maka kurs yang dipakai adalah pada waktu pembayaran tersebut, tetapi jika pencataan dilakukan terlebih dahulu (bulan Mei) maka kurs yang digunakan adalah pada minggu tersebut.

    Mohon Koreksinya,
    Salam

  • Nature Call

    Member
    12 December 2008 at 10:33 am

    trima kasih sudah berbagi pengalamannya.

    seandainya pencatatan dilakukan terlebih dahulu misalnya di akhir minggu mei misal diakui PPh 23 sbesar 100.000,- ( sesuai kurs pajak minggu tsb ) sedangkan penyetoran pajak dilakukan di tgl 7 juni ( dengan kurs yg berbeda) misal 120.000,-
    bagaimana pembuatan bukti potongnya ? 100.000,- atau 120.000,- ?

  • nchip

    Member
    12 December 2008 at 11:07 am

    Begini, untuk menentukan jumlah terutangnya PPh pasal 23 itu adalah pada saat pemotongan : contoh :
    PT.A menggunakan jasa konsultan PT.B dengan fee $800 dan PPN & $80 pada tanggal 1 januari 2008,transaksi ini menjadi objek PPh pasal 23 dengan tarif 4,5% dari bruto exclude PPN.Berarti :
    – PPh 23 = 4,5% x $800 = $36, pada minggu itu Kurs $ = Rp.9.200/$
    maka pph terutang adalah $36 x Rp.9.200 = Rp.331.200,- Pajak ini akan disetor ke kas negara tanggal 10 bulan Februari 2008. angka yang tadi akan sama dengan angka yang dibayarkan ke kas negara yaitu Rp.331.200,-

    Mohon Koreksi,
    Salam

  • Nature Call

    Member
    12 December 2008 at 11:29 am

    Wah thx atas infonya.

    Hal ini berlaku juga untuk Faktur Pajak yg diterbitkan PT A?

    PPN yg terhutang adalah yg tertera di Faktur Pajak ? Bukan saat pelunasannya?

    terima kasih,

  • nchip

    Member
    12 December 2008 at 11:36 am

    Kalau PPN kursnya ikut pada saat penerbitannya,,,,atau pembayarannya (mana yang lebih dulu.

  • Nature Call

    Member
    12 December 2008 at 12:42 pm

    terima kasih sdr nchip atas informasinya.

  • r.prast

    Member
    12 December 2008 at 2:24 pm

    allow ,,,
    ikut nambahin ja yach ,,,
    Kurs Pajak yang di pakai berdasarkan Tanggal Invoice ,,,
    dan pastinya akan ada selisih Kurs pada saat Pembayaran ,,,

    salam,

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now