• Pemotongan PPh Pasal 23

     Andi Then updated 9 years ago 2 Members · 4 Posts
  • Andi Then

    Member
    7 December 2015 at 1:05 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Berkaitan dengan adanya PMK no.141/pmk.03/2015, saya masih bingung dengan jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ ekspedisi kecuali yang telah diatur dalm pasal 15 uu pph. contoh kasusnya : PT A membeli solar dri PT B, seharga 200 jta, dan dikenakan ongkos angkut tagihan terpisah sebesar 2 jta.. Maka atas ongkos angkut ini, apakah harus di kenakan PPh pasal 23 oleh PT. A. Kalau iya masuk kategori sewa atau jasa pengangkutan?
    Mohon penjelasannya dari rekan-rekan ortax sekalian?

  • Andi Then

    Member
    7 December 2015 at 1:05 pm
  • jon1201

    Member
    7 December 2015 at 1:35 pm
    Originaly posted by Andi Then:

    harus di kenakan PPh pasal 23

    Originaly posted by Andi Then:

    jasa pengangkutan

    kalo seluruh biaya,asuransi dan kendaraan ditanggung pihak transporter

    Originaly posted by Andi Then:

    kategori sewa

    kalo pihak penyewa/transporter menyewakan kendaraannya kepada pihak pengguna jasa

  • Andi Then

    Member
    10 December 2015 at 7:15 pm

    Jadi dikenakan pph pasal 23 yaitu jasa pengangkutan/expedisi. Tpi apakah pengertian jasa pengangkutan ini adalh jasa pihak transporter. lalu bagaimana jika si penjual menggunakan mobil milik si penjual sendiri untuk mengangkut solar tersebut?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now