Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23
Dear Rekan Ortax,
Berkaitan dengan adanya PMK no.141/pmk.03/2015, saya masih bingung dengan jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ ekspedisi kecuali yang telah diatur dalm pasal 15 uu pph. contoh kasusnya : PT A membeli solar dri PT B, seharga 200 jta, dan dikenakan ongkos angkut tagihan terpisah sebesar 2 jta.. Maka atas ongkos angkut ini, apakah harus di kenakan PPh pasal 23 oleh PT. A. Kalau iya masuk kategori sewa atau jasa pengangkutan?
Mohon penjelasannya dari rekan-rekan ortax sekalian?- Originaly posted by Andi Then:
harus di kenakan PPh pasal 23
Originaly posted by Andi Then:jasa pengangkutan
kalo seluruh biaya,asuransi dan kendaraan ditanggung pihak transporter
Originaly posted by Andi Then:kategori sewa
kalo pihak penyewa/transporter menyewakan kendaraannya kepada pihak pengguna jasa
Jadi dikenakan pph pasal 23 yaitu jasa pengangkutan/expedisi. Tpi apakah pengertian jasa pengangkutan ini adalh jasa pihak transporter. lalu bagaimana jika si penjual menggunakan mobil milik si penjual sendiri untuk mengangkut solar tersebut?