Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas Pesangon Karyawan
Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas Pesangon Karyawan
Rekan ORTax,
Mohon Pencerahannya Tentang Perlakuan PPh Final atas Pesangon yang diberikan kpd Karyawan, jika pesangon yg diterima tsb jumlahnya tidak lebih dari 50 juta.
– Apakah diberikan tarif 0% atas pesangon tsb? (apa dasar hukumnya)
– Jika benar kena tarif 0%, perlukah dibuatkan Bukti Potong PPh Finalnya? (dalam rangka pelaporan pajak & untuk Karyawan )
Terima kasih sebelumnyaRegards
Sesuai PP 68/2009…
a.diberikan tarif 0%
b.dibuatkan bukti potongMohon koreksi..
Rekan boykapuk, bisa tolong bantu saya di https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=7163
Salam..
- Originaly posted by boykapuk:
– Jika benar kena tarif 0%, perlukah dibuatkan Bukti Potong PPh Finalnya? (dalam rangka pelaporan pajak & untuk Karyawan )
tidak perlu
Tapi tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 dengan PPhnya NIHILSalam
Sependapat dengan rekan Simonalim…, karena di situ bukan bebas pajak, tetapi terutang dan dipotong pajak sebesar Rp. 0 Hal ini juga untuk keperluan pelaporan SPT Tahunanan PPh bagi pegawai ybs. Dengan demikian gunggungan penghasilan yg diterimanya dapat dijelaskan..
Wah ternyata benar harus diterbitkan bukti potong. Trims koreksinya
PP No. 68 di dalam Pasal 7
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
(2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
(3) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0%(nol persen)Salam
Wah jadi lebih mengerti nih,…
Terima kasih atas masukan rekan2 Ortax