Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 21 dan 23
Pemotongan PPh Pasal 21 dan 23
Dear Rekan
Rekan saya ingin bertanya, menurut rekan bagaimana pemotongan PPh atas transaksi berikut:
Perusahaan tempat saya bekerja ingin membagikan hadian berupa pin emas. Pin emas tersebut dibuat dengan membeli emas batangan dan menggunakan jasa maklon untuk membuat pin emas dengan asumsi biaya sebagai berikut:
1. Biaya emas batangan Rp. 5.000.000,-
2. Jasa Maklon Rp. 500.000,-Yang menjadi pertanyaan:
Bagaimana aspek pemotongan PPh atas transaksi tersebut pada saat pembayaran jasa maklon dan pembagian Pin emas sebagai hadiah? dan berapa jumlah PPh yang dipotong.Terima Kasih
Yogi Suarapph23 atas jasa maklon.
Atas tagihan jasa makloonnya tentu dipotong PPh 23.
Atas pemberian hadiahnya harus dilihat dulu, hadiah tersebut didapatnya bagaimana apakah melalui suatu perlombaan atau berupa undian atau bagaimana? dan siapa yang menerimanya apakah Badan atau orang pribadi, tentu itu akan mempengaruhi apakah dipotong PPh 4(2), PPh 23, atau PPh 21 atas pemberian hadiah tersebutwuih mau donk bro, kerja dimana, biar aku melamar kesitu.
klu saya sih selama biayanya nanti tidak dapat dikreditkan (tidak berhubungan dengan kegiatan usaha) tidak perlu dipotong PPh. toh nanti bila diperiksa bakalan dikoreksi juga- Originaly posted by noerat:
klu saya sih selama biayanya nanti tidak dapat dikreditkan (tidak berhubungan dengan kegiatan usaha) tidak perlu dipotong PPh
dikoreksi atau tidak biayanya bukankah tetap harus potong pajak jika masuk dalam daftar objek pajak?
mohon pencerahaan
Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu. Kiranya dipotong PPh apa dan jumlahnya berapa ya rekan?
Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami (WP OP DN) yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu. Kiranya dipotong PPh apa dan jumlahnya berapa ya rekan?]=
Jasa maklon kena pph 23 dengan tarif 2%
Jika hadiah bukan karena undian dan yg menerima adalah subyek pajak dalam negeri kena pph 23 dengan tarif 15%
mohon koreksinya jika salah- Originaly posted by Yogi Suara:
Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu.
PPh 21, masuk kategori bonus
- Originaly posted by Yogi Suara:
Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami (WP OP DN) yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu.
pph 21 tarif progresif. apakah ini termasuk peg. perusahaan rekan atau bukan pegawai??
agen asuransi rekan. Menurut rekan berapa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong?
Pph21 Bukan Pegawai tidak berNPWP,
DPP=(50%xph bruto)-PTKPpph21=DPPx5%x120%
silakan dihitung sendiri…