Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 21 dan 23

  • Pemotongan PPh Pasal 21 dan 23

  • Yogi Suara

    Member
    10 September 2015 at 10:01 am
  • Yogi Suara

    Member
    10 September 2015 at 10:01 am

    Dear Rekan

    Rekan saya ingin bertanya, menurut rekan bagaimana pemotongan PPh atas transaksi berikut:

    Perusahaan tempat saya bekerja ingin membagikan hadian berupa pin emas. Pin emas tersebut dibuat dengan membeli emas batangan dan menggunakan jasa maklon untuk membuat pin emas dengan asumsi biaya sebagai berikut:
    1. Biaya emas batangan Rp. 5.000.000,-
    2. Jasa Maklon Rp. 500.000,-

    Yang menjadi pertanyaan:
    Bagaimana aspek pemotongan PPh atas transaksi tersebut pada saat pembayaran jasa maklon dan pembagian Pin emas sebagai hadiah? dan berapa jumlah PPh yang dipotong.

    Terima Kasih
    Yogi Suara

  • jon1201

    Member
    10 September 2015 at 12:02 pm

    pph23 atas jasa maklon.

  • ZenTax

    Member
    10 September 2015 at 1:47 pm

    Atas tagihan jasa makloonnya tentu dipotong PPh 23.
    Atas pemberian hadiahnya harus dilihat dulu, hadiah tersebut didapatnya bagaimana apakah melalui suatu perlombaan atau berupa undian atau bagaimana? dan siapa yang menerimanya apakah Badan atau orang pribadi, tentu itu akan mempengaruhi apakah dipotong PPh 4(2), PPh 23, atau PPh 21 atas pemberian hadiah tersebut

  • noerat

    Member
    10 September 2015 at 2:17 pm

    wuih mau donk bro, kerja dimana, biar aku melamar kesitu.
    klu saya sih selama biayanya nanti tidak dapat dikreditkan (tidak berhubungan dengan kegiatan usaha) tidak perlu dipotong PPh. toh nanti bila diperiksa bakalan dikoreksi juga

  • Yovi

    Member
    10 September 2015 at 3:16 pm
    Originaly posted by noerat:

    klu saya sih selama biayanya nanti tidak dapat dikreditkan (tidak berhubungan dengan kegiatan usaha) tidak perlu dipotong PPh

    dikoreksi atau tidak biayanya bukankah tetap harus potong pajak jika masuk dalam daftar objek pajak?

    mohon pencerahaan

  • Yogi Suara

    Member
    11 September 2015 at 11:02 am

    Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu. Kiranya dipotong PPh apa dan jumlahnya berapa ya rekan?

  • Yogi Suara

    Member
    11 September 2015 at 11:04 am

    Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami (WP OP DN) yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu. Kiranya dipotong PPh apa dan jumlahnya berapa ya rekan?]=

  • richard007

    Member
    11 September 2015 at 11:44 am

    Jasa maklon kena pph 23 dengan tarif 2%
    Jika hadiah bukan karena undian dan yg menerima adalah subyek pajak dalam negeri kena pph 23 dengan tarif 15%
    mohon koreksinya jika salah

  • ArkKreo

    Member
    11 September 2015 at 12:52 pm
    Originaly posted by Yogi Suara:

    Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu.

    PPh 21, masuk kategori bonus

  • jon1201

    Member
    11 September 2015 at 1:19 pm
    Originaly posted by Yogi Suara:

    Pin emas diberikan kepada tenaga pemasaran kami (WP OP DN) yang telah mencapai penjualan dalam jumlah tertentu.

    pph 21 tarif progresif. apakah ini termasuk peg. perusahaan rekan atau bukan pegawai??

  • Yogi Suara

    Member
    11 September 2015 at 1:38 pm

    agen asuransi rekan. Menurut rekan berapa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong?

  • jon1201

    Member
    11 September 2015 at 1:45 pm

    Pph21 Bukan Pegawai tidak berNPWP,
    DPP=(50%xph bruto)-PTKP

    pph21=DPPx5%x120%
    silakan dihitung sendiri…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now