Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh atas transaksi sewa kendaraan
Pemotongan PPh atas transaksi sewa kendaraan
Rekan-rekan, atas transaksi sewa kendaraan kepada orang pribadi, berapakah tarifnya?
- Originaly posted by giovdelin:
Rekan-rekan, atas transaksi sewa kendaraan kepada orang pribadi, berapakah tarifnya?
PPh 23 atas sewa 2%
# sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
mohon koreksi
sependapat! apabila non NPWP tarif 100% lebih tinggi jadi 4%
Viewing 1 - 4 of 4 replies