Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemotongan PPh atas Pembayaran listrik
Pemotongan PPh atas Pembayaran listrik
Dear Rekan
Saya menemui permasalahan untuk sewa menyawa. dari pihak penyewa meminta bahwa untuk pembayaran rekening listrik akan mereka potong pph sebesar 10%. yang ingin saya tanyakan apa dasar hukum pembayaran rekening listrik dipotong PPh. mohon bantuan dari rekan2 semua.
Trims
Salam
Dear Rekan
Saya menemui permasalahan untuk sewa menyawa. dari pihak penyewa meminta bahwa untuk pembayaran rekening listrik akan mereka potong pph sebesar 10%. yang ingin saya tanyakan apa dasar hukum pembayaran rekening listrik dipotong PPh. mohon bantuan dari rekan2 semua.
Trims
Salam
Dear Rekan
Saya menemui permasalahan untuk sewa menyawa. dari pihak penyewa meminta bahwa untuk pembayaran rekening listrik akan mereka potong pph sebesar 10%. yang ingin saya tanyakan apa dasar hukum pembayaran rekening listrik dipotong PPh. mohon bantuan dari rekan2 semua.
Trims
Salam
emang dipotong
emang dipotong
emang dipotong
KMK 120/KMK.03/2002
KMK 394/KMK.04/1996KMK 120/KMK.03/2002
KMK 394/KMK.04/1996KMK 120/KMK.03/2002
KMK 394/KMK.04/1996terima kasih rekan2 atas bantuannya
salam
terima kasih rekan2 atas bantuannya
salam
terima kasih rekan2 atas bantuannya
salam
- Originaly posted by hendrioye:
KMK 120/KMK.03/2002
KMK 394/KMK.04/1996biaya listrik kena pph 4(2) yah?
- Originaly posted by hendrioye:
KMK 120/KMK.03/2002
KMK 394/KMK.04/1996biaya listrik kena pph 4(2) yah?