Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh atas parkir
Pemotongan PPh atas parkir
Hallo gan…mau nanya nih kita bayar parking di gedung kantor apakah jasa parkir kita potong PPh 23? mohon penjelasannya.
tidak
- Originaly posted by matigan:
Hallo gan…mau nanya nih kita bayar parking di gedung kantor apakah jasa parkir kita potong PPh 23? mohon penjelasannya.
Pemilik gedungnya pengelola juga parkiran gedung atau tidak. Jika tidak, maka tidak dipotong tapi harus memberikan bukti pembayaran ke pihak pengelola parkir (pihak ketiga).
mungkin seperti ini, Ente bayar parkir di gedung dikasih karcis, begitu kan..
tidak dikenakan, tetapi pihak parkir dikenakan pajak daerah (PDRD) yaitu Pajak Parkir tarifnya 10 % paling tinggi, tergantung masing daerah, lihat saja UU No.28 tahun 2009, mengenai Pajak Daerah
thanks