Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 4 (2), PPh 23 & PPh 22
Pemotongan PPh 4 (2), PPh 23 & PPh 22
Mohon Bantuan nya.
1) Kalau kantor saya memotong PPh 4 (2) kpd pihak apartment/penyewa gedung, mekanisme nya seperti apa ya? Apa cukup saya kasih bukti potong PPh 4 (2) kpd pihak apartment/penyewa gedung? atau dengan SSP nya?
Begitu juga dengan PPh 23.
2) Kantor saya bertransaksi dengan Rumah Sakit Pemerintah. Saya memotong PPh 22 itu betul tidak? dan mekanismenya seperti apa? (bukti potong dan SSP nya)
Terima kasih.- Originaly posted by aysf:
1) Kalau kantor saya memotong PPh 4 (2) kpd pihak apartment/penyewa gedung, mekanisme nya seperti apa ya? Apa cukup saya kasih bukti potong PPh 4 (2) kpd pihak apartment/penyewa gedung? atau dengan SSP nya?
Begitu juga dengan PPh 23.hanya dikasih bukti potong, SSP an. pemotong
Originaly posted by aysf:2) Kantor saya bertransaksi dengan Rumah Sakit Pemerintah. Saya memotong PPh 22 itu betul tidak? dan mekanismenya seperti apa? (bukti potong dan SSP nya)
transaksi apa?
- Originaly posted by aysf:
2) Kantor saya bertransaksi dengan Rumah Sakit Pemerintah
Kantor anda Pemerintah atau swasta?
dikasih bukti potong dan SSP a/n pemotong kpd pihak apartment/penyewa gedung ya? kedua-duanya?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by aysf:
1) Kalau kantor saya memotong PPh 4 (2) kpd pihak apartment/penyewa gedung, mekanisme nya seperti apa ya? Apa cukup saya kasih bukti potong PPh 4 (2) kpd pihak apartment/penyewa gedung? atau dengan SSP nya?
Begitu juga dengan PPh 23.hanya dikasih bukti potong, SSP an. pemotong
Originaly posted by aysf:
2) Kantor saya bertransaksi dengan Rumah Sakit Pemerintah. Saya memotong PPh 22 itu betul tidak? dan mekanismenya seperti apa? (bukti potong dan SSP nya)transaksi apa?
dikasih bukti potong dan SSP a/n pemotong kpd pihak apartment/penyewa gedung ya? kedua-duanya?
- Originaly posted by aysf:
dikasih bukti potong dan SSP a/n pemotong kpd pihak apartment/penyewa gedung ya? kedua-duanya?
bukti potong saja rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by aysf:
2) Kantor saya bertransaksi dengan Rumah Sakit Pemerintah. Saya memotong PPh 22 itu betul tidak? dan mekanismenya seperti apa? (bukti potong dan SSP nya)transaksi apa?
Penjualan Gas Oxygen ke RS Pemerintah (fatmawati/darmais)
- Originaly posted by GANRO:
Kantor anda Pemerintah atau swasta?
Swasta.
- Originaly posted by yovi:
bukti potong saja rekan..
ok terima kasih.
- Originaly posted by aysf:
Saya memotong PPh 22 itu betul tidak?
Bukan anda yang memotong PPh 22 tetapi Bendahara pemerintah yang mempunyai kewajiban PPh 22.
Mohon koreksi….
Thanks