Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemotongan PPh 4 (2) oleh orang pribadi

  • Pemotongan PPh 4 (2) oleh orang pribadi

     tiyoci updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 25 Posts
  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:07 pm
  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:07 pm

    Dear Bapak Ibu,
    Apakah orang yang menyewa toko boleh memotong PPh 4 (2) jika orang pribadi tsb sebagai PKP? Terima kasih

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:07 pm

    Dear Bapak Ibu,
    Apakah orang yang menyewa toko boleh memotong PPh 4 (2) jika orang pribadi tsb sebagai PKP? Terima kasih

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:07 pm

    Dear Bapak Ibu,
    Apakah orang yang menyewa toko boleh memotong PPh 4 (2) jika orang pribadi tsb sebagai PKP? Terima kasih

  • hendrioye

    Member
    2 April 2014 at 3:16 pm

    kalo cuma PKP ya ndak boleh

  • hendrioye

    Member
    2 April 2014 at 3:16 pm

    kalo cuma PKP ya ndak boleh

  • hendrioye

    Member
    2 April 2014 at 3:16 pm

    kalo cuma PKP ya ndak boleh

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:22 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 50/PJ./1996

    TENTANG

    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
    PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan
    dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak;
    b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang
    penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan
    atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3567);
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
    pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
    NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU
    BANGUNAN

    Pasal 1

    Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
    a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
    Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
    yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

    Pasal 2

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Pasal 3

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
    pada Keputusan ini.

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 08 Juli 1996
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:22 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 50/PJ./1996

    TENTANG

    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
    PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan
    dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak;
    b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang
    penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan
    atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3567);
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
    pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
    NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU
    BANGUNAN

    Pasal 1

    Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
    a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
    Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
    yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

    Pasal 2

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Pasal 3

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
    pada Keputusan ini.

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 08 Juli 1996
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:22 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 50/PJ./1996

    TENTANG

    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
    PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan
    dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak;
    b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang
    penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan
    atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3567);
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
    pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
    NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU
    BANGUNAN

    Pasal 1

    Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
    a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
    Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
    yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

    Pasal 2

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Pasal 3

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
    pada Keputusan ini.

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 08 Juli 1996
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    kalo cuma PKP ya ndak boleh

    Jika sudah terlanjur dipotong bagaimana ya pak? apakah kami juga harus meminta bukti setornya? terima kasih.

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    kalo cuma PKP ya ndak boleh

    Jika sudah terlanjur dipotong bagaimana ya pak? apakah kami juga harus meminta bukti setornya? terima kasih.

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    kalo cuma PKP ya ndak boleh

    Jika sudah terlanjur dipotong bagaimana ya pak? apakah kami juga harus meminta bukti setornya? terima kasih.

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
    yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

    Jadi jika rekanan kami menyelenggarakan pembukuan, maka boleh memotong PPh 4 (2) ya pak? terima kasih.

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
    yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

    Jadi jika rekanan kami menyelenggarakan pembukuan, maka boleh memotong PPh 4 (2) ya pak? terima kasih.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now