Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemotongan PPh 4 (2) oleh orang pribadi
Pemotongan PPh 4 (2) oleh orang pribadi
Dear Bapak Ibu,
Apakah orang yang menyewa toko boleh memotong PPh 4 (2) jika orang pribadi tsb sebagai PKP? Terima kasihDear Bapak Ibu,
Apakah orang yang menyewa toko boleh memotong PPh 4 (2) jika orang pribadi tsb sebagai PKP? Terima kasihDear Bapak Ibu,
Apakah orang yang menyewa toko boleh memotong PPh 4 (2) jika orang pribadi tsb sebagai PKP? Terima kasihkalo cuma PKP ya ndak boleh
kalo cuma PKP ya ndak boleh
kalo cuma PKP ya ndak boleh
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 50/PJ./1996TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang
penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU
BANGUNANPasal 1
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
pada Keputusan ini.Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
FUAD BAWAZIER
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 50/PJ./1996TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang
penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU
BANGUNANPasal 1
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
pada Keputusan ini.Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
FUAD BAWAZIER
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 50/PJ./1996TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang
penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU
BANGUNANPasal 1
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
pada Keputusan ini.Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
FUAD BAWAZIER
- Originaly posted by hendrioye:
kalo cuma PKP ya ndak boleh
Jika sudah terlanjur dipotong bagaimana ya pak? apakah kami juga harus meminta bukti setornya? terima kasih.
- Originaly posted by hendrioye:
kalo cuma PKP ya ndak boleh
Jika sudah terlanjur dipotong bagaimana ya pak? apakah kami juga harus meminta bukti setornya? terima kasih.
- Originaly posted by hendrioye:
kalo cuma PKP ya ndak boleh
Jika sudah terlanjur dipotong bagaimana ya pak? apakah kami juga harus meminta bukti setornya? terima kasih.
- Originaly posted by priadiar4:
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.Jadi jika rekanan kami menyelenggarakan pembukuan, maka boleh memotong PPh 4 (2) ya pak? terima kasih.
- Originaly posted by priadiar4:
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.Jadi jika rekanan kami menyelenggarakan pembukuan, maka boleh memotong PPh 4 (2) ya pak? terima kasih.