• pemotongan PPh 23 sekaligus

  • bayuajiprasetyo

    Member
    4 August 2016 at 10:34 am
  • bayuajiprasetyo

    Member
    4 August 2016 at 10:34 am

    dear rekan,

    example kasus :
    kami melakukan pembelian jasa teknik dengan mengeluarkan PO (purchase order) sebesar Rp. 10.000.000 ke PT A
    lalu PT A mengeluarkan invoice 3 kali selama periode bulan yang berbeda :
    februari invoice (30%)
    mei invoice (40%)
    agustus invoice (30%)

    untuk pemotongan PPh 2%nya apakah bisa kita potong sekaligus di akhir invoice?

    thanks

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 10:42 am
    Originaly posted by bayuajiprasetyo:

    februari invoice (30%)
    mei invoice (40%)
    agustus invoice (30%)

    saat terutang rekan.

    cmiiw

  • ford77

    Member
    4 August 2016 at 10:44 am
    Originaly posted by bayuajiprasetyo:

    untuk pemotongan PPh 2%nya apakah bisa kita potong sekaligus di akhir invoice?

    tidak bisa rekan..

  • gembel87

    Member
    4 August 2016 at 2:45 pm
    Originaly posted by bayuajiprasetyo:

    februari invoice (30%)
    mei invoice (40%)
    agustus invoice (30%)

    untuk pemotongan PPh 2%nya apakah bisa kita potong sekaligus di akhir invoice?

    tidak bisa, sebaiknya dilakukan pembetulan utk pph 23 terutang di bulan feb & mei

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 94 TAHUN 2010

    Pasal 15

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • bayuajiprasetyo

    Member
    5 August 2016 at 2:53 pm
    Originaly posted by gembel87:

    tidak bisa, sebaiknya dilakukan pembetulan utk pph 23 terutang di bulan feb & mei

    rekan invoice februari kan belum kita potong 2%, nah klo kita potong dan bayarkan pajaknya bulan agustus itu nanti SSPnya masuk masa februari kah?? lalu februarinya dibuat pembetulan? lalu apakah kena denda karena telat potong dan bayarnya?

    thanks

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 2:56 pm
    Originaly posted by bayuajiprasetyo:

    lalu apakah kena denda karena telat potong dan bayarnya?

    benar.

    cmiiw

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 3:17 pm
    Originaly posted by bayuajiprasetyo:

    lalu apakah kena denda karena telat potong dan bayarnya?

    kena 2% perbulan rekan…dihitung dari jatuh tempo pembayaran hingga pembayaran

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now